Mufaraqah dalam Salat, Ini Arti dan Penjelasan Tata Caranya

 Mufaraqah dalam Salat, Ini Arti dan Penjelasan Tata Caranya

Salat sunah tahiyyatul masjid (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Mufaraqah adalah istilah yang barangkali asing bagi banyak muslim. Istilah ini maksudnya adalah berpisah dari salat jemaah alias batal melanjutkan jemaah bersama imam dan memilih melanjutkan salat sendirian.

Mufaraqah adalah pilihan yang boleh dilakukan tatkala ada uzur. Kecuali menurut Hanafiyah yang melarangnya secara mutlak dalam semua kondisi.

Bila mufaraqah dilakukan karena ada uzur, maka pahala jemaah tetap bisa didapat. Adapun tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya makruh.

Menjadi makruh maka berkonsekuensi pada hilangnya pahala jemaah menurut Syafi’iyah. Bagi Mazhab lain hukumnya menjadi haram serta membatalkan salat.

Seorang makmum boleh memisahkan diri dari jemaah tatkala imam membaca bacaan yang terlalu panjang hingga makmum tidak tahan. Jadi, daripada jengkel tidak karuan karena imam terlalu lama salatnya, makmum boleh, kok, meneruskan salatnya sendirian.

Demikian pula boleh dilakukan tatkala imam tidak qunut subuh atau tidak tahiyat awal sehingga dengan memisahkan diri makmum. Bisa melakukan dua sunah yang ditinggalkan oleh imam ini.

Niat dan Tata Cara Berpisah dari Jemaah

Timbulnya sakit, khawatir takut kehilangan harta benda, ngantuk yang luar biasa atau kebelet buang air yang tidak tertahan juga merupakan uzur. Alasan tersebut dapat diterima untuk melakukan mufaraqah.

Kadang, mufaraqah ini bisa menjadi wajib dilakukan, yaitu ketika dia melihat salat imamnya batal seperti ketika imamnya berpaling dari kiblat. Di kaki atau pakaiannya ada najis, atau ketika imamnya menambah rakaat salat seperti bangun ke rakaat kelima salat zuhur, misalnya.

Dalam kondisi semacam ini makmum wajib mufaraqah dan meneruskan salat sendirian. Demikian pula ketika imam salah fatal dalam membaca surat al-Fatihah hingga maknanya berubah, maka menurut ulama syafi’iyah makmum harus mufaraqah.

Caranya cukup sederhana, yakni dalam hati makmum berniat lepas dari jemaah bersama imam. Kemudian dia meneruskan gerakan salatnya sendiri hingga usai.

Sebab, mufaraqah artinya mengubah salat dari jemaah ke salat sendirian. Maka ini tidak boleh dilakukan untuk rakaat pertama salat jumat sebab salat jumat wajib berjemaah minimal satu rakaat.

Abdul Wahab Ahmad

Ketua Prodi Hukum Pidana Islam UIN KHAS Penulis Buku dan Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Pengurus Wilayah LBM Jawa Timur.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *