Muda-Mudi Muslim yang Terciduk Pacaran Akan Langsung Dinikahkan

 Muda-Mudi Muslim yang Terciduk Pacaran Akan Langsung Dinikahkan

Penjelasan MUI Mengapa Menikah Beda Agama Diharamkan? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Sebuah aturan baru di salah satu provinsi di Thailand telah menetapkan kebijakan untuk para muda-mudi muslim. Mereka yang kedapatan pacaran di tempat umum akan langsung dinikahkan.

Hal itu disampaikan oleh Otoritas Islam di Yala, provinsi selatan Thailand. Dalam keterangan persnya, Otoritas Islam di Yala tak segan-segan menindak pria wanita yang bermesraan di ruang publik.

Aturan resmi diberlakukan setelah dibuat oleh Masjid Pusat Yaha pada bulan lalu. Meski demikian, penjelasan mengenai definisi bermesraan di tempat umum yang dimaksud pihak otoritas masih belum jelas.

Hanya saja dalam keterangan pihak otoritas setempat menjelaskan bahwa setiap muda mudi muslim yang berduaan di tempat publik akan berpotensi ditangkap.

Dilansir dari Tempo, Kamis (7/1/2021) Imam Masjid Pusat Yala mengatakan kepada Khaosod Inggris bahwa jika didapati muda mudi muslim maka ia harus di temani orang ketiga.

Intinya muda-mudi muslim yang bukan muhrim dilarang berduaan. Jika memang ingin berbicara, maka harus ada satu orang lagi yang menemani.

“(Intinya) dilarang keras berpegangan tangan, berciuman, atau berpelukan,” kata Imam Masjid Pusat Yala.

Di bawah aturan baru itu, muslim yang belum menikah dilarang menampilkan bermesraan atau mereka yang melanggar berpotensi dinikahkam di masjid setempat setelah bertemu dengan orang tua dan imam setempat.

Pelanggar juga dapat ditangkap oleh polisi dan dituntut berbuat cabul yang dan terancam pidana 5 hingga 20 tahun.

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *