MPU Aceh Jelaskan Hewan Terpapar PMK Tak Layak Kurban
HIDAYATUNA.COM, Banda Aceh — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan hewan yang terpapar penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk berkurban. Terutama pada Hari Raya Idul Adha karena tidak memenuhi syarat.
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan syarat hewan kurban harus benar-benar sehat, tidak ada yang cedera di bagian tubuhnya. Termasuk umur hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi persyaratan.
“Begitu juga dengan hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku atau PMK. Kata Tgk H Faisal Ali, jelas tidak bisa dijadikan hewan kurban. Hewan yang terkena PMK bisa dilihat dari liur yang keluar serta kuku mengelupas,” ungkapnya, dikutip dari Republika, Rabu (25/05/2022).
Menurut Tgk H Faisal, kendati daging hewan ternak yang terkena penyakit mulut dan kuku aman dikonsumsi. Secara fisik hewan tersebut tidak sehat karena mengeluarkan liur tidak biasa dan sakit di bagian kuku.
“Kurban ini ibadah, bukan sekadar dagingnya aman dikonsumsi. Ternak yang kakinya patah saja tidak bisa jadi hewan kurban. Padahal, dagingnya layak dan aman dikonsumsi,” kata Tgk H Faisal Ali.
Oleh karena itu, Tgk H Faisal Ali atau disapa Lem Faisal mengingatkan masyarakat agar memilih hewan kurban yang benar-benar sehat. Termasuk tidak terkena penyakit mulut dan kuku.
“Kami juga meminta pemerintah segera menuntaskan penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah maupun penyakit ternak lainnya. Sehingga masyarakat, khususnya peternak tidak dirugikan,” tegasnya.