Metode Menyimpulkan Hukum Ulama: Ketika Imam Ibnu al-‘Arabiy Kesal

 Metode Menyimpulkan Hukum Ulama: Ketika Imam Ibnu al-‘Arabiy Kesal

Metodologi Imam Fakhruddin Arrazi dalam Pembelajaran Ilmu Kalam (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Para ulama mujtahid memiliki metode yang kuat dan terukur dalam menyimpulkan sebuah hukum. Metode tersebut lahir dari pengkajian yang mendalam, menyeluruh dan memakan waktu lama terhadap nash-nash Alquran dan Sunnah.

Diantara metode tersebut adalah kalau sudah ada dalil yang umum, dan tidak ada dalil khusus yang menyalahinya. Maka dalil umum tersebut bisa dijadikan sebagai dasar.

Ini sudah menjadi pengetahuan dasar dan umum di kalangan mereka. Maka tidak heran, ketika ada orang-orang yang selalu meminta dalil khusus untuk setiap hukum.

Para ulama itu ada yang merasa kesal juga, bahkan sampai mengeluarkan kata-kata yang ‘kasar’. Mungkin dengan cara ini mereka yang ngotot menanyakan dalil itu diingatkan dengan kadar diri mereka.

Dalam kitabnya ‘Aridhah al-Ahwadziy bi Syarh Shahih Tirmidzi, Imam Abu Bakar Ibnu al-‘Arabiy menulis dengan nada berang :

فلما جاء الحمير الذين يطلبون النص في كل صغير وكبير طمس الله عليهم باب الهدى وخرجوا عن زمرة من استن بالسلف واهتدى

“Ketika datang ‘para keledai’ yang meminta nash untuk setiap masalah ; kecil dan besar, Allah tutup pintu petunjuk dari mereka. Dan mereka keluar dari kelompok orang-orang yang mengikuti sunnah dan petunjuk salaf.” (‘Aridhah al-Ahwadziy 3/104).

Yendri Junaidi

Pengajar STIT Diniyah Putri Rahmah El Yunusiyah Padang Panjang. Pernah belajar di Al Azhar University, Cairo.

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *