Meskipun Ditolak Kemendagri, Kang Uu Tetep Dukung Pesantren
HIDAYATUNA.COM, Bandung – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, atau yang akrab disapa Kang Uu, menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan Pemerintah Pusat di daerah pihaknya harus patuh dengan keputusan Kemendagri yang menolak usulan Raperda Pesantren.
Semantara bagi para ulama, kiai, santri hingga pengurus pondok pesantren, lanjutnya, tidak perlu risau atau khawatir terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Para kiai, ulama, santri jangan grogi dan takut, karena Perda Pesantren ditolak Kemendagri. Tetapi, meskipun Raperda Pesantren tersebut ditolak oleh Kemendagri pihaknya akan tetap memperhatikan keberadaan pesantren, terlebih saat ini ada masukan masyarakat yang meminta pihaknya tetap memperhatikan pondok pesanten,” kata Uu usai melantik Pengurus DKM Masjid al-Jabbar Cimangkok tingkat kabupaten/kota, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Senin (09/9/2019).
“Tetapi karena itu tuntutan masyarakat maka saya dan gubernur akan memperjuangkan supaya tuntutan masyarakat dan ulama itu bisa direalisasikan dan itu termasuk janji kami saat kampanye,” imbuh Uu.
Oleh karena itu, kata dia, ke depan akan ada payung hukum dalam upaya memperhatikan para kiai, ulama, santri dan pondok pesantren, khususnya berbentuk bantuan atau perhatian.
“Legalitasnya nanti kita bicarakan, bukan berarti kami melawan arahan Mendagri. Arahan Mendagri kami terima tetapi keinginan masyarakat pun kami tampung dan ada solusinya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya pun berjanji pada 2020 Pemprov Jabar akan memberikan perhatian, khususnya bantuan kepada para ulama, kiai, santri dan pondok pesantren karena selama ini hanya pesantren yang mengusulkan saja yang berhak menerima bantuan dari Pemprov Jabar.
“Yang kedua kalau lewat bansos itu tidak bisa berturut-turut tahun ini dapat tahun depan tidak, sementara kebutuhan pesantren tiap hari ada. Mengapa tidak, tahun yang akan datang, pesantren bisa diberikan bantuan seperti halnya SD, SMP, lewat rekanan lelang. Jadi ponpres penerima manfaat juga,” pungkasnya.