Merusak Barang Pinjaman, Wajibkah Menggantinya?

 Merusak Barang Pinjaman, Wajibkah Menggantinya?

Ribuan Warga Gaza Palestina Terima Bantuan Kemanusiaan dari LAZISNU (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Ahli fikih berbeda pendapat mengenai urusan merusak barang pinjaman wajibkah menggantinya atau tidak. Menurut Mazhab Syafiiyah, Ahmad dan salah satu riwayat imam Malik berpendapat bahwa barang pinjaman itu ditanggung oleh orang yang meminjam.

Baik barang tersebut rusak sebab penyakit alamiah, atau akibat kelalaian peminjam atau bukan karena lalai. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah sebagai berikut:

مَشْهُورُ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ، وَمَذْهَبِ أَحْمَدَ، وَأَحَدِ قَوْلَيْ مَالِكٍ – كَمَا نَصَّ ابْنُ رُشْدٍ – وَقَوْل أَشْهَبَ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ، أَنَّ الْعَارِيَّةَ

مَضْمُونَةٌ، سَوَاءٌ أُتْلِفَتْ بِآفَةٍ سَمَاوِيَّةٍ، أَمْ تَلِفَتْ بِفِعْل الْمُسْتَعِيرِ، بِتَقْصِيرٍ أَوْ بِغَيْرِ تَقْصِيرٍ

“Pendapat masyhur mazhab imam Syafi’i, Ahmad, salah satu riwayat imam Malik sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Rusyd dan perkataan imam Al-Asyhab Malikiyah. Barang pinjaman itu dalam ditanggung (oleh si peminjam). Baik barang tersebut rusak sebab penyakit alamiah atau rusak oleh perbuatan si peminjam itu sendiri. Baik rusak karena kelalaian atau tanpa adanya unsur kelalaian.”

Dalil yang mereka gunakan adalah hadis dari sahabat Jabir bin Abdullah Ra. :

 أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعَارَ مِنْ صَفْوَانَ بْنِ أُمَيَّةَ أَدْرُعًا، يَوْمَ حُنَيْنٍ، فَقَال: أَغَصْبًا يَا مُحَمَّدُ؟ قَال: بَل عَارِيَّةً مَضْمُونَةً

“Sesungguhnya Nabi Saw. meminjam baju besi atau zirah kepada Shafwan bin Umayyah saat perang Hunain. Lalu Shafwan matur, ‘apakah ini barang rampasaan wahai Muhammad?’ Beliau menjawab, ’Tidak, melainkan pinjaman yang dijamin (ditanggung)’.” (H.R Al-Hakim)

Perbandingan dengan Mazhab Lainnya

Sementara Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa barang pinjaman merupakan amanah kepada orang yang meminjam. Dengan demikian, orang yang meminjam tidak bertanggung jawab apabila barang rusak tanpa kelalaian atau kecerobohan si peminjam.

Pendapat Mazhab Hanafiyah ini adalah pendapat lemah. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah sebagai berikut:

وَمَذْهَبُ الْحَنَفِيَّةِ، وَهُوَ قَوْلٌ ضَعِيفٌ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ أَنَّ الْعَارِيَّةَ أَمَانَةٌ عِنْدَ الْمُسْتَعِيرِ، فَلاَ تُضْمَنُ إِذَا هَلَكَتْ مِنْ غَيْرِ تَعَدٍّ وَلاَ تَقْصِيرٍ وَذَلِكَ لِحَدِيثِ: لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَعِيرِ غَيْرِ الْمُغِل ضَمَانٌ

“Mazhab Hanafiyah berpendapat dan ini merupakan pendapat yang lemah menurut Syafi’iyah bahwasanya barang pinjaman itu adalah amanah di sisi orang yang meminjam. Oleh karena itu, si peminjam tidak perlu bertanggung jawab jika barang tersebut rusak tanpa unsur kelalaian.”

Dalil digunakan adalah hadis berikut:

لَيْسَ عَلَى الْمُسْتَعِيرِ غَيْرِ الْمُغِل ضَمَانٌ

“Peminjam yang tidak merusak barang pinjamannya (lalai) tidak wajib menanggung kerusakan barang tersebut.” (H.R ad-Daruquthni)

Namun, pendapat kedua ini adalah pendapat yang lemah.

Sedangkan menurut Mazhab Malikiyah, peminjam wajib mengganti jika barang yang rusak merupakan barang yang mungkin untuk disimpan. Barang tersebut misalnya pakaian, perhiasan, kitab atau buku dan lain sebagainya.

وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى تَضْمِينِ الْمُسْتَعِيرِ مَا يُغَابُ عَلَيْهِ مِنَ الْعَارِيَّةِ، وَهُوَ: مَا يُمْكِنُ إِخْفَاؤُهُ كَالثِّيَابِ وَالْحُلِيِّ وَالْكُتُبِ، إِلاَّ أَنْ تَقُومَ الْبَيِّنَةُ عَلَى هَلاَكِهَا أَوْ ضَيَاعِهَا بِلاَ سَبَبٍ مِنْهُ فَلاَ يَضْمَنُ حِينَئِذٍ

“Mazhab Malikiyah berpendapat bahwasanya menanggungnya si peminjam yaitu kepada barang yang mungkin untuk disimpan. Seperti pakaian, perhiasan dan buku-buku atau kitab, kecuali ada bukti bahwa kerusakan atau hilangnya barang pinjaman bukan disebabkan olehnya, maka si peminjam tidak perlu bertanggung jawab.

Dengan demikian, barang pinjaman yang rusak tanpa disengaja menurut pendapat yang kuat adalah wajib diganti. Meski ada juga pendapat lemah yang mengatakan tidak wajib mengganti jika rusak tanpa disengaja.

 

Sumber : Bincangsyariah

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *