Merespon PSBB, Kemenag Perpanjang WFH Sampai 13 Mei 2020
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan berupa memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag hingga 13 Mei 2020 mendatang.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar menyampaikan kebijakan tersebut dikeluarkan sejalan dengan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Kebijakan ini dikeluarkan, menyusul pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan WFH ini juga akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Nizar dalam keterangannya, Selasa (21/4/20).
Kebijakan perpanjangan masa bekerja dari rumah tersebut dituangkan Kemenag dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.
Meski harus tetap bekerja dari rumah Nizar menegaskan bahwa ASN musti tetap menjalankan tugasnya dengan baik meski bekerja dari rumah. Sasaran kinerja masing-masing ASN harus tetap diperhatikan.
“ASN Kemenag yang berada di wilayah PSBB menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan tetap memperhatikan sasaran kinerjanya, dan tentunya disesuaikan dengan masa berlakunya PSBB pada masing-masing wilayah di mana satuan kerja atau unit pelaksana teknis berlokasi,” tutur Nizar.
Selain edaran terkait perpanjangan masa WFH, pada 20 April 2020, Menteri Agama Fachrul Razi juga mengeluarkan edaran tentang penetapan jam kerja pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadan 1441H.
“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan, ada penyesuaian jam kerja bagi ASN Kementerian Agama. Selama Ramadan, jumlah jam kerja efektif minimal 32,50 jam per minggu. Ini berlaku bagi satker yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja,” kata Nizar. (AS/Hidayatuna.com)