Menyusui Sebagai Pengalaman Bilogis Perempuan dalam Kacamata Syariat Islam

Menyusui Sebagai Pengalaman Bilogis Perempuan dalam Kacamata Syariat Islam (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Pada umumnya, seorang ibu akan menemui fase menyusui seusai melahirkan anak-anaknya.
Dalam Islam, perihal menyusui ini juga merupakan hal yang diatur oleh agama dan perlu diperhatikan bagi kaum muslimah.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 233 berikut:
وَٱلْوَٰلِدَٰتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَٰدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى ٱلْمَوْلُودِ لَهُۥ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ ۚ وَعَلَى ٱلْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
Artinya:
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.
Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.
Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya.
Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut.
Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Baqarah ayat 233)
Dijelaskan bahwa kata menyusui adalah kalimat berita yang bermakna perintah. Dalam penggalan ayat di atas, terdapat firman Allah yang cuplikannya artinya seperti ini:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik.”
Lalu bagaimana jika si ibu kandung meninggal sementara anak bayinya masih dalam masa persusuan?
Maka, si bayi anak ibu tersebut dapat menyusu susu buatan atau menyusu kepada wanita lain.
Wanita lain yang menyusui ini diperbolehkan dalam syariat sebagai bentuk penyelamatan terhadap anak yang tidak berdosa.
Meminta wanita lain atau bukan ibu kandung si anak dalam menyusui diperbolehkan berdasarkan syariat.
Namun, Islam juga menganjurkan agar dalam hal persusuan kepada wanita selain ibu kandung adalah melihat kriteria orang yang bersangkutan. Yakni, harus diupayakan menghindari wanita bodoh serta wanita yang buruk perilakunya.
Bahkan, jika dapat memilih secara selektif, dianjurkan untuk memilih wanita yang paling baik akhlaknya.
Hal itu agar perilaku dan akhlak si wanita tersebut dapat memengaruhi si anak lantaran telah mengisap susunya.
Dalam Islam, hal pertama yang menjadi penyusuan mahram adalah harus dari manusia.
Seandainya dua anak manusia menyusu pada domba, keduanya tidak dapat dinyatakan sebagai dua saudara sepersusuan. Berbeda halnya dengan menyusu kepada manusia.
Lantas, apakah disyaratkan si anak menyusu langsung melalui puting si wanita?
Bolehkah menggunakan medium lain dalam menyusu kepada si wanita yang bukan ibu kandung ini?
Dijelaskan bahwa seandainya dia memeras susunya dalam satu wadah kemudian anak itu minum dari wadah tersebut, hal itu diperbolehkan.
Sebab, maksud dari persusuan yang dilakukan memiliki nilai manfaat yang sama.
Yakni si anak mendapatkan asupan yang baik dari ASI yang diberikan si wanita, baik mengisapnya melalui medium lain ataupun melalui puting.
Kedua, susuan itu terjadi sebelum dipisah (dihentikan persusuannya).
Inilah pendapat yang paling shahih terkait bahwa yang dijadikan acuan adalah keadaan anak dan bukan usianya.
Maksudnya adalah masa persusuan kepada si anak masih dilakukan sebab belum menyentuh masa penyapihan.
Menyusui sebagai salah satu fase pengalaman biologis perempuan atau wanita sudah seharusnya mendapatkan perhatian dan dukungan dari support system terdekat.
Dan salah satu upaya untuk mendukungnya adalah dengan mempelajari serta memahami bagaimana menyusui dalam syariat Islam, seperti yang telah dipaparkan di atas. Wallahu a’lam. []