Menyiram Kembang di atas Kubur Budaya Siapa?

 Menyiram Kembang di atas Kubur Budaya Siapa?

Benarkah Syekh Sya’rawi Mengingkari Azab Kubur? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Memangnya boleh menabur dan menyiram kembang mawar di atas kuburan? Pertanyaan ini sudah diajukan kepada Mufti Al-Azhar:
ﻧﺮﻯ ﻛﺜﻴﺮا ﻣﻦ ﺯﻭاﺭ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﻳﻀﻌﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﺰﻫﻮﺭ ﻭاﻟﺠﺮﻳﺪ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﻣﺸﺮﻭﻉ؟
Kami melihat banyak peziarah meletakan bunga dan daun, apakah ini disyariatkan?
Mufti Al-Azhar menjawab dengan dalil hadis tentang Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang meletakkan 2 tangkai kurma di atas 2 kuburan yang sedang disiksa. Di hadis tersebut Nabi bersabda:
لعله أن يخفف عنهما ما لم تيبسا
Artinya:
“Semoga keduanya diringankan siksanya selama kedua tangkai kurma belum kering.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya Syekh Athiyyah Shaqr berkata:
ﺇﻥ اﻟﻐﺼﻦ ﻳﺴﺒﺢ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﺭﻃﺒﺎ ﻓﻴﺤﺼﻞ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﺑﺒﺮﻛﺔ اﻟﺘﺴﺒﻴﺢ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻬﻮ ﻣﻄﺮﺩ ﻓﻰ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﻣﻦ اﻷﺷﺠﺎﺭ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ
Artinya:
“Pohon akan bertasbih selama basah, maka dapat meringankan karena keberkahan Tasbih tersebut. Ini berlaku untuk semua benda yang basah, baik pohon atau lainnya.” (Fatawa Al-Azhar, 8/279)
Lalu bagaimana jika air dicampur dengan mawar? Ternyata dalam Madzhab Syafi’i dihukumi makruh, kecuali jika tidak terlalu banyak maka boleh, seperti penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal:
يُكْرَهُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءِ الْوَرْدِ وَلَا يَحْرُمُ ؛ لِأَنَّهُ لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ التَّعَيُّنِ وَعَدَمِهِ وَأُجِيبَ عَنْ عَدَمِ التَّحْرِيمِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ إضَاعَةُ مَالٍ بِأَنَّهُ خَلْفَنَا شَيْءٌ آخَرُ وَهُوَ إكْرَامُ الْمَيِّتِ وَحُصُولُ الرَّائِحَةِ الطَّيِّبَةِ لِلْحَاضِرِينَ وَحُضُورُ الْمَلَائِكَةِ بِسَبَبِ ذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ قِيلَ لَا يُكْرَهُ الْقَلِيلُ مِنْهُ ا هـ . ع ش
Artinya:
“Makruh menyiram kubur dengan air mawar dan tidak haram, sebab ada tujuan yang sesuai syariat. Para ulama tidak membedakan antara menentukan air bunga mawar atau lainnya. Mengapa tidak haram meski ada bentuk penghamburan harta? Dijawab bahwa setelah kita tinggalkan kuburan, ada sesuatu yang lain, yaitu memuliakan mayit dan supaya harum bagi orang yang hadir di makam, juga untuk kehadiran malaikat. Oleh karenanya dikatakan bahwa tidak makruh jika sedikit.” (Hasyiah al-Jamal 9/314)
Dari uraian ulama Mesir ini setidaknya memberikan informasi baru pada kita bahwa kebiasaan menyiramkan bunga mawar sudah ada di negara selain Indonesia.
Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa kembang mawar adalah kebiasaan agama sebelum Islam di Indonesia.

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *