Menyikapi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia

 Menyikapi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia

Skema Petugas Haji Hadapi Puncak Haji (Ilust/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Setelah Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan tahun ini tidak memberangkatkan jemaah haji seperti tahun lalu, berbagai reaksi bermunculan. Ada yang bisa memahami keadaan, ada yang kecewa, bahkan ada yang lebih keras dengan mengaitkan kejadian ini sebagai tanda datangnya kiamat dengan menulis sebuah hadis:

ﻻ ﺗﻘﻮﻡ اﻟﺴﺎﻋﺔ ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺤﺞ اﻟﺒﻴﺖ (ﻋ ﻛ) ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ

“Kiamat tidak akan terjadi hingga Ka’bah tidak dikunjungi untuk ibadah haji.” (HR Abu Ya’la dan Hakim dari Abu Hurairah)

Bagi saya tentu tidak sebegitu menakutkan. Waktu kita dulu mondok di pesantren akan banyak menemukan di bagian bab akhir kitab Fikih tentang fardhu kifayah, kewajiban kolektif.

Kalau ada sebagian umat Islam yang menjalankan maka gugur bagi yang lainnya. Seperti dijelaskan dalam Mazhab Syafi’i:

ﻭﻣﻦ ﻓﺮﻭﺽ اﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﺇﺣﻴﺎء اﻟﻜﻌﺒﺔ ﺑﺎﻟﺤﺞ ﻓﻲ ﻛﻞ ﺳﻨﺔ

Di antara fardhu kifayah adalah menghidupkan Ka’bah dengan ibadah haji setiap tahun (Raudhah Ath-Thalibin, 10/221)

ﻭﻋﺒﺎﺭﺓ ﺷﻴﺨﻨﺎ اﻟﺰﻳﺎﺩﻱ: ﻭﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ اﻟﻘﻴﺎﻡ ﺑﺈﺣﻴﺎء اﻟﻜﻌﺒﺔ ﻋﺪﺩ ﻣﺨﺼﻮﺹ ﻣﻦ اﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ

Redaksi guru kami, Zayyadi: “Untuk ibadah haji tidak ada syarat bilangan tertentu dari orang yang sudah berkewajiban ibadah” (Hasyiah Tuhfah, 8/49)

Secara Fikih, andaikan yang melakukan ibadah haji hanya bagi penduduk Negara Arab Saudi saja sudah cukup seperti tahun lalu, yang terpenting tidak sampai libur haji dari seluruh umat Islam. Terkait kewajiban mengikuti pemerintahan yang sah, Mbah Maimoen Zubair sering menggunakan kutipan.

Syaikh al-Qurthubi, ulama ahli tafsir:

قَالَ سَهْلُ بْنُ عَبْدِ اللهِ التُّسْتُرِي: أَطِيْعُوْا السُّلْطَانَ فِي سَبْعَةٍ: ضَرْبِ الدَّرَاهِمِ وَالدَّنَانِيْرِ، وَالْمَكَايِيْلِ وَالْاَوْزَانِ، وَالْاَحْكَامِ وَالْحَجِّ وَالْجُمْعَةِ وَالْعِيْدَيْنِ وَالْجِهَادِ

Sahal bin Abdullah at-Tusturi berkata: “Patuhi pemerintah dalam 7 hal: (1) pemberlakuan mata uang (2) alat timbang (3) hukum (4) IBADAH HAJI (5) jumat (6) hari raya (7) jihad” (al-Qurthubi 5/259).

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *