Menyembelih Hewan Qurban Hingga Kepala Terputus
HIDAYATUNA.COM – Hari raya Idul Adha identik dengan pemotongan hewan qurban. Namun sering kita temui hewan qurban disembelih hingga terputus kepalanya, ada juga yang setelah disembeli seperti biasa namun tidak kunjung mati akhirnya dipatahkan kepalanya.
Lantas sahkah praktek penyembelihan qurban tersebut dalam islam ?
Dalam islam proses penyembelihan disebut sah jika telah memutus saluran pernafasan dan pencernaan. Namun juga disunahkan juga memutus dua urat leher.
Terkait penyembelihan hewan qurban hingga kepalanya terputus para ulama berbeda pendapat, mayoritas ulama mengatakan hal tersebut hukumnya makruh namun tidak sedikit juga yang mengharamkannya.
Pendapat tersebut dijelaskan dalam Hasyiyah Albujairimi salah satu kitab fiqih syafi’i karya Syekh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairomi :
وَالزِّيَادَةُ عَلَى الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَالْوَدَجَيْنِ قِيلَ بِحُرْمَتِهَا لِأَنَّهَا زِيَادَةٌ فِي التَّعْذِيبِ وَالرَّاجِحُ الْجَوَازُ مَعَ الْكَرَاهَةِ
“(Menyembelih) hingga melebihi saluran pernafasan, saluran pencernaan dan dua urat leher, diharamkan oleh para ulama karena dianggap menyakiti hewan. Namun pendapat yang lebih unggul adalah boleh namun makruh.”
Selain itu dimakruhkan juga memotong bagian tubuh hewan sebelum hewan tersebut benar-benar mati, seperti yang sering terjadi yaitu memotong alat kelamin kambing/sapi.
و يكره له ابانة راسها حالا، و زيادة القطع و كسر العنق و قطع عضو عنها و تحريكها و نقلها حتى تخرج روحها
“Dimakruhkan bagi penyembelih memisahkan kepala hewan seketika, menambah pemotongan, mematahkan leher, memotong anggota tubuhnya, menggerak-gerakan serta memindahkan sampai hingga nyawanya keluar.” (Hasyiyah Albujairimi)
Pendapat Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah
Pendapat tentang tentang sahnya sembelihan hewan qurban yang terputus kepalanya dikuatkan juga oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni saat imam ahmad ditanya seseorang lelaki :
فإن أحمد سئل عن رجل ذبح دجاجة فأبان رأسها، قال: يأكلها. قيل له: والذي بان منها أيضا؟ قال: نعم.
Imam Ahmad ditanyai tentang hukum orang yang menyembelih ayam, hingga putus kepalanya ? Beliau menjawab : “Ayam itu boleh dimakan.” Orang tersebut kembali bertanya, ‘Termasuk bagian (kepala) yang terpotong, bolehkah dimakan?’ Beliau menjawab : Ya, boleh.”
Imam Fahruddin Utsman Ali al Zayla’i dalam karyanya Tabyin al Haqaiq Syarh Kanza al Daqaiq mengutip pendapat imam Abu Hanifah terkait hal ini :
وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ إنْ ضَرَبَ عُنُقَ جَزُورٍ بِسَيْفٍ فَأَبَانَهَا وَسَمَّى فَإِنْ كَانَ ضَرْبًا مِنْ قِبَلِ الْحُلْقُومِ فَإِنَّهُ يُؤْكَلُ وَقَدْ أَسَاءَ .
“Imam Abu Hanifah berkata Jika seseorang memotong leher kambing dengan pedang/golok/pisau hingga terputus, namun ia telah membaca bismalah dan memotognya dari dari arah tenggorokan, maka kambing tersebut boleh (halal) dikonsumsi. Namun ia telah berbuat buruk (dosa)”.
Kesimpulan
Dari paparan tersebut diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa menyembelih hewan qurban hingga kepalanya terputus adalah perbuatan buruk dan berdosa namun hasil sembelihannya tetap sah dan halal walaupun dimakruhkan oleh mayoritas ulama.