Menunda Pernikahan karena Pendidikan, Bagaimana Hukumnya?

 Menunda Pernikahan karena Pendidikan, Bagaimana Hukumnya?

Hati-hati dengan kata cerai (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Pernikahan tentu menjadi impian bagi sebagian banyak manusia, apalagi mereka yang sudah siap dan mampu menikah. Namun di zaman milenial ini, ada pasangan yang terpaksa menunda pernikahan karena masih harus menuntaskan pendidikan.

Pendidikan bagi sebagian orang tak kalah penting dari pernikahan, di satu sisi agama menganjurkan untuk menyegerakan menikah jika memang telah siap dan mampu. Di sisi lain agama juga memandang ‘mencari ilmu’ merupakan sebuah kemuliaan.

Lantas bagaimanakah Islam sendiri memandang hal ini? Sayyid Muhammad Amin bin Idrus menyebutkan permasalahan memunda pernikahan karena pendidikan ini dalam kitab Buduru as-Sa’adah fi Bayani Ma Yuthlabu ‘inda an-Nikah wa al-Maulud wa al-Wiladah.

Beliau berpendapat bahwa menunda pernikahan bagi orang yang sudah mencapai usia baligh ialah diperbolehkan karena alasan menyelesaikan masa pendidikan. Kebolehan ini disertai catatan orang tersebut tidak dikhawatirkan akan terjatuh dalam jurang kemaksiatan selama masa pendidikannya.

Hal ini digambarkan dengan fokus yang benar-benar dari orang tersebut untuk menempuh pendidikan. Ia tak memikirkan hal lainnya yang bisa mengganggu pendidikannya seperti lawan jenis.

Menikah Menjadi Kewajiban Meski Masih Menempuh Pendidikan

Orang yang dalam masa pendidikannya dikhawatirkan akan terjatuh dalam jurang kemaksiatan seperti berkirim surat dengan lawan jenis, berduaan, hingga sampai ke perbuatan zina. Maka orang ini diharuskan untuk bersegera menikah dengan ketentuan ia telah mampu untuk memenuhi biaya pernikahan, nafkah dan hal lainnya. Meskipun pernikahan tersebut dapat penghambat kelanjutan pendidikan.

Dalam keadaan seperti ini, menjaga diri dan agamanya dengan menikah lebih diutamakan daripada menyempurnakan pendidikannya. Bahkan, Syaikh Muhammad bin Hakam pernah berucap bahwa sebaiknya orang tua segera menikahkan anaknya yang telah sampai usia nikah karena takut akan terjatuh ke dalam jurang kemaksiatan.

Sedangkan, bagi orang yang keinginannya telah siap untuk menikah dalam masa pendidikan, akan tetapi ia terbentur akan biaya pernikahan dan nafkah yang masih belum bisa ia tanggung. Maka sebaik-baik hal yang perlu ia lakukan adalah berpuasa, Rasulullah Saw bersabda:

عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: بَيْنَا أَنَا أَمْشِي، مَعَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَقَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَنِ اسْتَطَاعَ البَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Dari ‘Alqamah, Ia berkata: Ketika aku berjalan Bersama ‘Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu, Ia berkata: Dulu waktu kami Bersama Nabi Saw beliau pernah bersabda: “Barangsiapa mampu untuk menikah maka menikahlah, karena sesungguhnya menikah lebih bisa menundukan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu maka hendaklah ia berpuasa karena puasa adalah pengendali baginya.”

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *