Menteri Agama Tegaskan Tidak Melarang Menggunakan Cadar

 Menteri Agama Tegaskan Tidak Melarang Menggunakan Cadar

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang penggunaan cadar, dan aturan menggunakan cadar sejatinya tidak memiliki dasar hukum yang kuat di al-Quran mau pun hadis.

“Seperti yang saya katakan, tidak ada dasar hukumnya di Quran dan di Hadist menurut pandangan kami. Tetapi, jika ada orang yang mau memakai cadar itu silakan,” ujarnya, di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kamis (31/10/2019).

Dengan demikian, mantan Jendral itu menuturkan bahwa Kementerian Agama (Kemag) saat ini tidak melarang pemakaian cadar. Siapa pun yang mau mengunakan cadar dipersilakan.

“Mengunakan cadar bukan ukuran ketakwaan seseorang. Bukan berarti kalau sudah pakai cadar takwanya tinggi. Sudah dekat dengan Tuhan,” tuturnya.

Lebih lanjut, mengenai rencana aturan pelarangan cadar di instansi pemerintahan, ia mencontohkan mengenai aturan harus lepas helm agar wajahnya ketika masuk ke suatu instansi, yang bertujuan untuk menciptakan keamanan.

“Betul kan dari sisi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya nggak tunjukkin muka, nggak mau saya,” terangnya.

Mengunakan cadar, hak menjalankan agama, ia menjelaskan, Kemag sepakat penggunaan cadar merupakan bukan parameter ketakwaan seseorang.

“Semua samakan sikap, tidak ada aturan aturan menggunakan cadar dan bukan ukuran ketakwaan,” pungkasnya.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *