Menonton Pertandingan Tinju, Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
HIDAYATUNA.COM – Pertandingan tinju menarik perhatian peminatnya untuk menonton, baik menonton langsung atau lewat layar televisi. Lalu sebenarnya menonton pertandingan tinju ini halal atau haram, ya?
Sebagian ulama membolehkan menonton pertandingan tinju dan pertandingan olahraga lainnya. Dilansir dari Bincangsyariah.com, pertandingan tinju selama dilakukan oleh atlet profesianal tidak masalah menontonnya.
Hal ini sebagaimana disebutkan Al-Bujairimi ala Al-Khatib berikut;
يحل اصطياد الحية من الحاذق في صنعته غلب على ظنه سلامته منها..ويؤخذ من كلامه أيضا حل أنواع اللعب الخطرة من الحاذق بها أي كالبهلوان حيث غلب على ظنه سلامته وإذا مات يموت شهيدا ويحل التفرج عليه حيث جازت وإلا فلا
“Halal memburu ular bagi yang sudah profesianal di bidang itu dan dalam dugaannya dia akan selamat dari ular tersebut. Berdasarkan itu, maka diambil kesimpulan bahwa halal juga berbagai macam bentuk permainan yang berbahaya dari atlet yang sudah profesional. Misalnya, permaian sirkus sekiranya dia sudah menduga bahwa dia akan selamat, dan jika dia mati maka dia mati syahid. Halal menontonnya sekiranya boleh. Jika permainannya tidak boleh, maka tidak boleh menontonnya.”
Syaikh Al-Bajuri mengatakan, pertandingan yang membahayakan seperti sirkus, tinju, taekwondo dan lainnya hukumnya tergantung pada kemungkinan akibatnya. Jika kemungkinan akibatnya tidak selamat, maka hukumnya haram.
Jika kemungkinan selamat, maka hukumnya halal untuk menontonnya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyiatul Bajuri, beliau berkata,
وكذا لعب البهلوان المشهور وكل أنواع اللعب الخطرة فتحرم ان لم تغلب السلامة وتحل ان غلبت السلامة
“Begitu juga permainan sirkus yang sudah masyhur dan semua bentuk permainan yang membahayakan. Maka haram jika tidak kemungkinan tidak selamat, dan halal jika kemungkinan selamat.”
Dalil yang Mengharamkan Pertandingan Tinju
Ulama lain mengharamkan menonton pertandingan tinju karena tinju itu sendiri menurut ulama tersebut membahayakan nyawa. Menontonnya pun tidak diperbolehkan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT.
وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al Baqarah 195)
Disebutkan pula dalam surah an-Nisa,
وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An Nisaa 29)
Selain itu juga sabda Nabi:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang Iain baik permulaan ataupun balasan.” (HR Ibnu Majah)
Atas dalil-dalil tersebut sehingga sebagian ulama lainnya menetapkan bahwa pertandingan tinju tidak boleh dilakukan. Menurut sebagian ulama pertandingan ini harus dihapuskan dari program olah ragalokal ataupun internasional.
Begiitu pula dengan pertandingan dan olahraga lainnya yang membahayakan, seperti sirkus, pertarungan taekwondo dan lainnya. Namun hukumnya menjadi halal dan boleh, selama dilakukan oleh petinju dan atlet yang sudah profesional dan diyakini keselamatannya.