Menjual Kulit Hewan Kurban untuk Kemakmuran Masjid, Bagaimana Hukumnya?
HIDAYATUNA.COM – Ulama memperbolehkan takmir masjid menjual kulit hewan kurban yang diperoleh dari para jemaah kemudian uangnya digunakan untuk kemakmuran masjid. Hal yang tidak dibolehkan ialah menjual kulit hewan kurban hanya terbatas pada orang yang berkurban.
Orang yang berkurban dilarang menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya, termasuk kulitnya. Kulit hewan kurban jika tidak mau dimakan sendiri, maka harus disedekahkan kepada orang lain.
Hal ini sebagaimana hadis riwayat Imam Ahmad dari Qatadah bin Al-Nu’man, Nabi Saw bersabda;
لَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَلَا تَبِيعُوهَا وَإِنْ أُطْعِمْتُمْ مِنْ لَحْمِهَا فَكُلُوا إِنْ شِئْتُمْ
“Janganlah kalian menjual daging-daging hewan hadyu dan daging hewan kurban. Makanlah dan sedekahkanlah dan manfaatkanlah kulitnya dan janganlah kalian menjualnya. Dan apabila kalian diberi dagingnya, maka makanlah jika kalian mau.”
Syarat penerima kulit hewan kurban, apabila ia termasuk ke dalam golongan orang miskin, dia boleh menjual kulit hewan kurban tersebut. Sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah, dilansir dari Bincangsyariah.com sebagai berikut;
جمع جلود الأضحية من أصحاب الأضاحي صدقة منهم وتبرعًا للأغراض المذكورة جائزٌ، والممنوع عند الأكثرين إنما هو أن يبيع صاحب الأضحية شيئًا منها لينتفع هو بثمنه، أما أن يتصدق المضحي بجلد أضحيته أو بشيءٍ منها في الأغراض المذكورة فتباع ويصرف ثمنها في ذلك فهو جائزٌ
“Mengumpulkan kulit hewan kurban dari para jemaah yang berkurban sebagai sedekah dari mereka untuk tujuan (kemakmuran masjid dan lembaga lainnya) adalah boleh. Yang dilarang menurut kebanyakan ulama adalah orang yang berkurban menjual bagian dari hewan kurbannya dan kemudian uangnya dimanfaatkan sendiri. Adapun jika orang yang berkurban menyedekahkan kulit hewan kurbannya untuk tujuan tersebut, lalu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk tujuan tersebut, maka hukumnya boleh.”