Menjawab Salam Di Media Sosial

 Menjawab Salam Di Media Sosial

HIDAYATUNA.COM – Salam bagi msayarakat Indonesia merupakan sebuah bentuk keramahan dan bisa dikatakan sudah membudaya. Islam sendiri memaknai salam sebagai bentuk doa, kepedulian dan sapaan. Dengan kata lain salam dalam Islam meliputi berbagai unsur bukan hanya menjaga hubungan baik sesama manusia tetapi juga menyangkut nilai spiritualitas.

Salam memang bisa dibilang merupakan hal biasa tetapi maknanya sangatlah dalam. Maka tidak heran jika Allah menetapkan bahwa menjawabnya adalah wajib, jika dalam sebuah rombongan seseorang sudah menjawab, maka yang lain tidak diwajibkan lagi. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa’ Ayat 86:

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Artinya: “Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.”

Berkenaan ini, Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar an-Nawawi menjelaskan secara gamblang bagaimana salam yang wajib dijawab. Beliau juga mengatakan bahwa keutamaan salam adalah dengan mengeraskan suara sehingga orang-orang mendengar, demikian juga menjawabnya. Apabila salam dan menjawab salam tetapi orang-orang disekitarnya tidak mendengar maka hal demikian tidak dianggap, sehingga menjawabnya bukan wajib dan kewajiban menjawab belum gugur bagi yang lain.

Dewasa ini dimana teknologi telah berkembang pesat dan platform media sosial mengalami kemajuan sedemikian rupa yang sangat dibutuhkan untuk berinteraksi. Kita terbiasa menggunakan WhatsApp, Facebook dan Twitter untuk berinteraksi. Tidak jarang dalam sebuah percakapan grup atau lini masa  ada yang menyapa dengan mengucapkan salam. Bagaimana hukum menjawab salam di media sosial?.

Syaikh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyampaikan berikut;

ﺇﺫﺍ ﺍﺭﺳﻞ ﻟﻪ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻓﻰ ﻛﺘﺎﺏ ﻓﻴﻠﺰﻡ ﻟﻪ ﺍﻟﺮﺩ ﺇﻣﺎ ﺑﺎﻟﻠﻔﻆ ﺍﻭ ﺑﺎﻟﻜﺘﺎﺑﺔ

Artinya: “Jika ada orang dikirimi salam dalam bentuk tulisan, maka dia wajib menjawabnya, dakalanya dengan ucapan atau dengan tulisan.”

Pendapat ini dapat digunakan sebagai analogi platform media sosial yang mengucapkan salam secara tertulis. Maka menjawab salam dimedia sosial adalah wajib, jika salam dalam sebuah Grup WA atau Facebook menjawabnya adalah fardhu kifayah.

Senada dengan pendapat Syaikh Abu Bakar Syatha Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim mewajibkan orang untuk menjawab salam dalam bentuk tulisan. Berikut pendapat beliau:

قال أصحابنا وهذا الرد واجب على الفور وكذا لو بلغه سلام في ورقة من غائب لزمه أن يرد السلام عليه باللفظ على الفور إذا قرأه

Artinya: “Ulama Syafiiyah berkata, ‘Menjawab salam ini sifatnya wajib segera dilakukan. Begitu juga jika sebuah salam sampai kepada seseorang dalam bentuk tulisan dalam kertas dari orang yang jauh, maka dia wajib menjawab salam tersebut dengan ucapan.”

Berdasarkan beberapa pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa menjawab salam di media sosial adalah wajib. Mengenai cara menjawabnya boleh menggunakan secara langsung ataupun menggunakan tulisan. Wallahu A’lam.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *