Menjaga Toleransi di Indonesia

 Menjaga Toleransi di Indonesia

Toleransi dalam Bahasa Arab disebut al-tasamuh yang merupakan salah satu di antara sekian banyak ajaran inti dalam Islam. Toleransi sejajar dengan ajaran fundamental yang lain seperti kasih (rahmah), kebijaksanaan (hikmah), kemaslahatan universal (mashlahah ‘ammah), keadilan (‘adl).

Beberapa prinsip ajaran agama tersebut merupakan sesuatu yang meminjam Bahasa ushul fiqih-qath’iyyah dan kulliyat, sebagai ajaran yang qath’iy, ia tidak bias dianulir dengan nalar apapun dan sebagai kulliyat, ajaran tersebut bersifat universal dengan melintas waktu dan ruang (shalihatun li kulli zaman wa makan). Pendenknya, prinsip-prinsip ajaran itu bersifat transhistoris, transideologis, bahkan trans-keyakinan-agama.

Al-qur’an berpandangan bahwa perbedaan agama bukan penghalang untuk merajut tali persaudaraan antar sesama manusia yang berlainan agama. Tuhan menciptakan bumi ini tidak untuk satu golongan agama tertentu, melainkan bermacam-macam. Dengan demikian, itu tidak berarti bahwa Tuhan membenarkan diskriminasi atas manusia, melainkan untuk saling mengakui eksistensi masing-masing (lita’arafuu). 

Bukan menjadi alasan bagi seorang muslim untuk tidak menenggang dan bersikap toleran kepada orang lain hanya karena dia bukan penganut agama Islam. Pembiaran terhadap orang lain (al-akhar) untuk tetap memeluk agama non-Islam adalah bagian dari perintah Islam sendiri. 

Dengan perkataan lain, pemaksaan dalam perkara agama disamping bertentangan secara diametral dengan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang merdeka juga berlawanan dengan ajaran Islam sendiri. Allah berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah; 256  

لاَ إٍكْرَاهَ فِي الدِّيْنِ  قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُمِنَ الْغَيِّ  فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْ بِا للّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِا لْعُرْوَةِ الْوُثْقَىَ لاَ انْفِصَامَ لَهَا  وَاللَّهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ 

Terjemahan:Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.

Bahkan Nabi Muhammad pernah mendapat teguran dari Tuhan, yang terekam dalam Q.S. Yunus ; 99 

وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ لَآمَنَ مَنْ فِي الْأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعًا ۚ أَفَأَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّىٰ يَكُونُوا مُؤْمِنِينَ 

Terjemahan:Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?

Hak setiap orang untuk mepercayai bahwa agamanyalah yang benar. Namun, dalam waktu yang bersamaan, yang bersangkutan juga harus menghormati jika orang lain berpikiran serupa. Karena itu soal pribadi, tidak banyak gunanya memaksa seseorang untuk memeluk suatu agama kalau tidak dibarengi dengan kepercayaan dan keyakinan penuh dari orang tersebut. Memeluk agama karena paksaan dan intimidasi merupakan kepemelukan agama yang pura-pura, tidak serius, dan bohong.

Toleransi di Indonesia belakangan ini telah luluh lantak oleh deretan kekerasan, yang diakui atau tidak, sangat kental beraroma agama. Bagaimana tidak, dalam realitasnya, para pelaku tindak kekerasan yang sekaligus penganut agama itu kerap membakar tempat-tempat ibadah, sudah berapa banyak nyawa yang melayang akibat konflik-konflik agama. Bahkan, dalam perjalanan yang paling kontemporer, gerakan kelompok agamawan tertentu yang mengambil jalan kekerasan di dalam melancarkan misi agamanya telah memberikan amunisi dan saham yang tidak sedikit bagi corengnya wajah agama.

Bagaimana intoleransi dan kekerasan yang berbau agama itu mesti diakhiri ? dalam konteks pertanyaan tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah yang taktis-strategis. Pertama, merumuskan “juklak” dan “juknis” toleransi beragama dalam fokus Indonesia  yang plural tidak bisa ditentukan oleh segelintir orang yang datang dari agama tertentu saja, melainkan harus dirembuk secara kolektif dengan melibatkan semua agama yang ada.

Kedua, perlu memikirkan ulang gugus dan susunan nalar fikih dalam Islam dan hukum kanonik dalam Kristen yang berpotensi sebagai penghambat laju sosialisasi toleransi dan pluralisme agama. Oleh karena itu, dalam islam, konsep purba-konvensional seperti murtad, kafir, ahl al-kitab, ahl al-dzimmah, musyrik, perlu mendapatkan pemaknaan baru dan pembacaan kritis di tengah pluralitas Indonesia. 

Ketiga, perlu dipersiapkan dai atau misionaris “militan” yang bertugas mendistribusikan secara sinambung cita toleransi beragama dimaksud pada tingkat praktis di level akar rumput. Para elit intelektual yang suka gembar-gembor menyanyikan lagu “toleransi dan pluralisme” harus segera turun dari pentas dengan melibatkan diri secara nyata dalam gerakan toleransi beragama. 

Keempat, materi kampanye mesti diarahkan terutama pada bidang-bidang mu’amalah diniyah. Artinya, kampanye menyangkut toleransi beragama sejauh mungkin menghindar dari perbincangan tentang perbedaan-perbedaan teknikal ajaran ubudiyah dari masing-masing agama. Perbedaan pada wilayah itu memang tidak akan pernah menemukan titik temu karena dari sana telah terformat secara demikian. Oleh karena itu, membicarakan masalah prosedur ‘ubudiyah mahdah disamping tidak terlalu produktif, juga tidak menyentuh pada struktur terdalam dari penyelesaian konflik-konflik agama.

Sumber : islamlib.com

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *