Meninggal di Perantauan

 Meninggal di Perantauan

Benarkah Perempuan Dilarang Ziarah Kubur Baqi’ dan Ma’la? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Beberapa pekan ini mengaji Sahih Bukhari di Masjid Manarul Ilmi, ITS Surabaya, tiap Rabu Subuh telah sampai pada Bab Jenazah.

Sudah lama kita jumpai ada jenazah yang dimakamkan di kampung halaman, dikumpulkan dengan area makam keluarga.
Ada juga yang terkendala Kartu Keluarga yang sudah bukan lagi warga kampung tapi sudah menjadi warga Surabaya.
Saya menyampaikan bahwa tanah kuburan adalah tanah dalam tubuh kita yang dijadikan komponen penciptaan diri kita.
Sebagaimana dalam hadis:
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ اﻟﺨﺪﺭﻱ، ﻗﺎﻝ: ﻣﺮ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺑﺠﻨﺎﺯﺓ ﻋﻨﺪ ﻗﺒﺮ ﻓﻘﺎﻝ: «ﻗﺒﺮ ﻣﻦ ﻫﺬا؟» ﻓﻘﺎﻟﻮا: ﻓﻼﻥ اﻟﺤﺒﺸﻲ ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ، ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: «ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﻻ ﺇﻟﻪ ﺇﻻ اﻟﻠﻪ ﺳﻴﻖ ﻣﻦ ﺃﺭﺿﻪ ﻭﺳﻤﺎﺋﻪ ﺇﻟﻰ ﺗﺮﺑﺘﻪ اﻟﺘﻲ ﻣﻨﻬﺎ ﺧﻠﻖ» رواه الحاكم
Artinya:
“Dari Abu Said, Nabi melewati makam, beliau tanya: “Kuburan siapa ini?” Sahabat menjawab: “Seseorang dari negeri Habasyah/Ethiopia (Afrika Utara)”. Nabi bersabda: “Tiada Tuhan selain Allah. Orang Habasyah itu dibawa dari tanah (kelahirannya) dan langit (negerinya) menuju ke tanah (pemakamannya) dimana ia diciptakan.” (HR. al-Hakim)
Saya pun mendorong agar dimakamkan di tempat perantauan, tidak dipulangkan ke tempat kelahirannya.
Meninggal di tempat hijrah memiliki keutamaan seperti dalam hadis berikut:
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ قال: تُوُفِّيَ رَجُلٌ بالمدينةِ، فصلَّى عليه رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فقال: يا لَيتَه مات في غَيرِ مَولدِه، فقال رَجُلٌ مِن النَّاسِ: لِمَ يا رسولَ اللهِ؟ فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ: إنَّ الرَّجُلَ إذا تُوُفِّيَ في غَيرِ مَولدِه قيسَ له مِن مَولدِه إلى مُنقطَعِ أَثرِه في الجنَّةِ.
Artinya:
“Ada warga Madinah wafat di Madinah, di kota ia dilahirkan. Nabi shalallahu alaihi wasallam melakukan shalat jenazah untuknya. Nabi bersabda: “Andaikan ia meninggal di luar kota kelahirannya”. Sahabat bertanya: “Kenapa, Nabi?” Nabi bersabda: “Jika seseorang meninggal di luar kota kelahirannya maka diukur dari rumah lahirnya sampai kota tempat ia meninggal di dalam surga.” (HR. Ahmad, An-Nasa’i dan lainnya dari Abdullah bin Amr)
Selesai mengaji bapak-bapak pun ingin dikebumikan di kota rantau mengharap dapat kapling surga seluas radius tempat kelahiran hingga perantauan. []

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *