Mengundang Pasangan LGBT di Podcast: Melawan Hukum Bisa Dipidana?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kelompok atau perorangan yang mengkampanyekan LGBT adalah tindakan melawan Hukum. Mereka bisa diproses pidana berdasarkah UU Perkawinan dan KUHP dengan delik mengajak dan menghasut orang untuk melawan UU.
Baru-baru ini Deddy Corbuzier mendapat kecaman setelah mengundang pasangan LGBT (Lesbi, Gay, Biseksual & Transgender) di dalam podcast Youtubenya. Tindakan tersebut berarti sama dengan mengkampanyekan LGBT dan secara tak langsung dapat menghasut pikiran orang untuk melawan UU.
Dilansir dari Republika, tindakan mempromosikan perilaku menyimpang seperti LGBT dan sejenisnya, dinilai melawan hukum. Pasalnya, bertentangan dengan hukum positif dan hukum agama di Indonesia.
Di Indonesia, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disusun sebagai wadah kebutuhan seksual dalam ikatan sah laki-laki dan perempuan. Sebagai hukum positif mewujudkan Indonesia sebagai bangsa yang langgeng, UU ini juga bertujuan membentuk keluarga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia Negara yang Berketuhanan
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah angkat bicara mengenai hal ini. Dikutip dari Republika.co.id, Ahad (27/6/2021), menurutnya mengundang LGBT adalah tindakan yang melawan hukum.
“Tindakan orang perorangan atau sekelompok orang atau perkumpulan yang mengkampanyekan perilaku menyimpang LGBT, transgender dan sejenisnya adalah tindakan melawan hukum.”
Kata Ikhsan, orang yang mempromosikan LGBT melawan UU, dapat membuat gangguan atau disfungsi pada prinsip-prinsip kehidupan ajaran agama. Apalagi masyarakat Indonesia kental dengan nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang religius.
“Indonesia adalah negara yang berketuhanan. Indonesia bukan negara sekuler, juga bukan negara berdasar agama,” tegas Ikhsan.
Ahli hukum ini mengingatkan, LGBT dan sejenisnya jika dibiarkan akan mengancam keberlangsungan Indonesia sebagai suatu negara yang masyarakatnya religius. Masyarakat Indonesia itu menjunjung tinggi nilai-nilai moral, agama, budaya dan adat istiadat.
Pandangan Hukum di Indonesia
Lesbi, Gay, Biseksual & Transgender dan sejenisnya merupakan bentuk perilaku menyimpang yang sangat tidak sesuai dan tidak dibenarkan oleh semua agama. Keberadaan mereka saat ini pada kenyataannya memang tidak dapat terelakkan.
Bahwa kaum sodom, yang pernah ada di masa Nabi Luth itu berhak atas diri mereka adalah tepat. Hanya saja perilakunya tidak dibenarkan untuk dicontoh serta dipromosikan.
Hal ini mempertimbangkan berbagai sisi, salah satunya dari segi kesehatan yang sangat rentan pelakunya terkena penyakit kelamin menular. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa haram tentang lesbian, gay, sodomi dan pencabulan dan sejenisnya.
“MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT sebagai sesuatu yang diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan,” ujar Ikhsan.
Dalam pandangan hukum di Indonesia tentang kampanye perilaku LGBT belum ada kejelasan aturan dan ketegasan sanksinya. Dikatakan Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, KUHP atau UU belum secara tegas menjerat kampanye LGBT.
“Secara teknis, kualifikasi tentang kampanye LGBT juga tidak jelas kriterianya sehingga dapat multi-tafsir,” katanya kepada Republika.co.id, Ahad (27/6/2021).
Suparji menegaskan pentingnya mengatur secara pasti, jelas dan tegas dalam KUHP. Lantaran perilaku tersebut bertentangan dengan ideologi dan konstitusi serta pola hubungan manusia yang berlaku secara universal.
Pengaturan dalam KUHP dimaksudkan untuk mencegah perilaku menyimpang, termasuk pihak-pihak yang mengkampanyekan, mempromosikan LGBT. Apakah itu berarti Deddy Corbuzier dapat terjerat pasal lantaran mengundang pasangan LBGT di konten podcastnya?