Mengubur Ari-Ari Dalam Pandangan Islam
HIDAYATUNA.COM – Ari-ari atau plesenta dalam istilah kedokteran merupakan pembungkus bayi dan penyalur makanan serta oksigen di dalam rahim saat terjadi kehamilan. Saat kelahiran bayi ari-ari ini akan ikut keluar dan terputus mengakhiri fungsinya. Dalam tradisi masyarakat Jawa tali pusar atau ari-ari ini kemudian dikuburkan. Bagimana Islam menyikapi fenomena semacam ini (mengubur ari-ari)?.
Mengenai praktik penguburan ari-ari dalam sejarah Islam memang tidak ditemukan sumber yang kuat. Ulama berbeda pendapat mengenai penguburan ari-ari ini. Memang ada hadis yang menerangkan anjuran penguburan bagian atau potongan tubuh meliputi rambut, kuku, ataupu bagian lin termasuk ari-ari. Akan tetapi hadis ini dinilai dhaif sehingga tidak cukup dijadikan dasar kesunahan. Berikut bunyi hadisnya dalam kitab at Tadwin fi Akhbari al Qozwin juz 1 halaman 455 yang disusun oleh Imam ar-Rofi’I
مُحَمَّد بْن علي بْن إبراهيم بْن سلمة بْن بحر أبو إبراهيم بْن أبي الحسن القطان سَمِعَ أَبَاهُ فِي جُزْءٍ رَوَاهُ عن أبي بكر أَحْمَد بْن مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ الذَّهَبِيِّ حَدَّثَنِي أَبُو مُحَمَّدٍ سَعِيدُ بْنُ عَبْدٍ الْفِرْيَابِيُّ بِسَرْخَسَ ثَنَا مَالِكُ بْنُ سليمان هروي ثنا داؤد بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ هِشَامِ بْن عروة عن أبيه عن عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عليه وآله وَسَلَّمَ: “كَانَ يَأْمُرُ بِدَفْنِ سَبْعَةَ أَشْيَاءٍ مِنَ الإِنْسَانِ الشَّعْرُ وَالظُّفْرُ والدم والحيضة والسن والمشيعة وَالْقُلْفَةُ
Artinya: “Muhammad bin ‘Ali bin Ibrahim bin Salamah bin Bahr Abu Ibrahim bin Abil Hasan mendengarkan ayahnya yang meriwayatkan hadis dari Abi Bakr Ahmad bin Muhammad bin Hasan ad-Dahabi berkata: telah menceritakan kepadaku Abu Sa’id bin Abdin al-Firyani, telah menceritakan kepada kami Malik bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Daud bin Abdir Rahman dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah, bahwasannya Nabi Shallallahu ‘alahi Wasallam menyuruh untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia yaitu rambut, kuku, darah, darah haid, gigi, ari-ari, dan gumpalan darah”
Dua perawi dalam hadis ini terindikasi dhaif tidak bisa dipercanya, yang pertama ialah Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hasan ad-Dahabi, ia dihukumi dhaif oleh Imam Ibn Hajar al Asqalani. Dan yang kedua ialah Malik bin Sulaiman, ia dihukumi dhaif oleh Imam Dar al Qutni. Oleh karena itu tidak bisa dijadikan sebagai dalil atau dasar penggalian hukum.
Lebih lanjut mengenai masalah penguburan ari-ari ini, sebagai dijelaskan diawal terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Ada sebagian ulama yang menganjurkan penguburan ari-ari meyakini bahwa ari-ari merupakan bagain tubuh manusia atau paling tidak pernah menjadi bagian tubuh ketika bayi ada dalam kandungan. Imam Zakaria al-Anshori dalam kitab Asna al-Mathalib mengatakan demikian;
وَيُسْتَحَبُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ فىِ الْحَالِ أَوْ مِمَّنْ شَكَكْنَا فِيْ مَوْتِهِ .
Artinya; “Dan disunahkan menguburkan bagian tubuh yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang kita ragukan kematiannya.”
Dalam sumber rujukan lainnya Imam Syamsudin ar-Ramli dalam kitab Nihayat al Muhtaj juz 2 halaman 495 menerangkan:
وَيُسَنُّ دَفْنُ مَا انْفَصَلَ مِنْ حَيٍّ لَمْ يَمُتْ حَالًا أَوْ مِمَّنْ شُكَّ فِي مَوْتِهِ كَيَدِ سَارِقٍوَظُفْرٍ وَشَعْرٍ وَعَلَقَةٍ، وَدَمِ نَحْوِ فَصْدٍ إكْرَامًا لِصَاحِبِهَا
Artinya:“Dan disunnahkan mengubur bagian yang terpisah dari orang hidup yang tidak mati seketika atau bagian tubuh yang terpisah dari orang yang diragukan kematiannya, seperti potongan tangan pencuri, kuku, rambut, dan segumpal darah serta darah yang keluar dari semacam bekam, sebagai bentuk memuliakan pemilik potongan tubuh tersebut.”
Pendapat ini dipertegas Imam al Barmawy dalam kitab Hasyiyah Jamal juz II halaman 190 bahwa ari-ari termasuk bagian tubuh dari manusia;
وَعِبَارَةُ الْبِرْمَاوِيِّ أَمَّا الْمَشِيمَةُ الْمُسَمَّاةُ بِالْخَلَاصِ فَكَالْجُزْءِ؛ لِأَنَّهَا تُقْطَعُ مِنْ الْوَلَدِ فَهِيَ جُزْءٌ مِنْهُ
Artinya: “Ungkapan Imam al Barmawy, Masyimah (ari-ari) yang juga dikenal dengan nama al Kholash maka seperti bagian tubuh seseorang. Karena ia terpotong dari tubuh seorang anak maka ia bagian tubuhnya.”
Pendapat-pendapat ulama yang meganjurkan penguburan ari-ari tidak lain bentuk memuliakan manusia dimana ari-ari menjadi bagian tubuh manusia yaitu dari sang bayi. Meskipun begitu dalam penguburan ari-ari tersebut tidak boleh diikuti dengan keyakinan dan ritual tertentu yang dapat membawa pada perbuatan syirik. Tindakan yang dimaksud adalah menaburkan bunga menambahkan makanan atau sesajen didalamnya. Pemberian lampu dan pagar diperbolehkan jika dimaksudkan untuk menjaga agar ari-ari yang dikuburkan tidak didatangi atau dimakan hewan buas.
Pelarangan tersebut juga karena Isalm melarang tindakan boros (tabdzir) yang tidak ada manfaat baik ketika melakukan ataupun nantinya. Al-bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri berkata:
( المبذر لماله) أي بصرفه في غير مصارفه (قوله في غير مصارفه) وهو كل ما لا يعود نفعه إليه لا عاجلا ولا آجلا فيشمل الوجوه المحرمة والمكروهة .
Artinya: “(Orang yang ingin tabdzir ke hartanya) meminta orang yang mau belajar di luar kewajarannya. (Yang membahas: di luar kewajarannya) adalah segala sesuatu yang tidak berguna, baik sekarang (di dunia) maupun kelak (di akhirat), memuat semua hal yang haram dan yang makruh ”.
Berdasarkan penjelasan di atas mengubur ari-ari tidaklah mengapa bahkan menurut sebagian ulama disunahkan asal tidak disertai dengan keyakinan tertentu yang menyimpang dari Islam. Wallahu A’lam.