Menghormati yang Tidak Puasa: Ramadan Bukan Untuk Menghambat Ekonomi
HIDAYATUNA.COM – Bulan Ramadan, bulan yang dirindukan oleh umat Islam telah datang. Kerinduan umat Islam pada bulan Ramadan terdengar dari setiap masjid yaitu berupa lantunan doa untuk dipertemukan dengan bulan Ramadan, jauh hari sejak bulan Rajab.
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
“Ya Allah berkahilah kami pada bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami pada Ramadan.”
Setiap datang bulan Ramadan, selalu diwarnai dengan berbagai perbedaan, misalnya perbedaan pada pelaksanaannya. Perbedaan sikap dalam pelaksanaan bulan Ramadan terkait dengan ketertiban rumah makan, apakah buka atau perlu ditutup.
Pendapat yang menyatakan warteg atau rumah makan harus tutup karena orang yang tidak puasa wajib untuk menghormati orang yang berpuasa. Tepatkah warteg atau rumah makan harus tutup pada bulan Ramadan?
Rumah makan atau sejenisnya merupakan bentuk ikhtiar para pelaku usaha dalam menjemput rezeki. Mereka sudah lama menekuni bisnis tersebut untuk memenuhi segala kebutuhan dan keinginannya sehingga sulit jika harus beralih profesi hanya karena alasan menghormati orang yang berpuasa.
Membangun bisnis, tentu tidak semudah membalikan telapak tangan. Sebab, bukan hanya modal finansial dan keahlian dalam membuat suatu produk, tetapi juga pelayanan dan menjaga hubungan dengan pelanggan merupakan beberapa hal yang menyebabkan bisnis bisa bertahan.
Oleh karena itu, jika usaha yang sudah lama dibangun harus berhenti dalam waktu satu bulan, tentu untuk kebanyakan pelaku usaha akan merasa berat. Dari mana nanti mereka mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhannya?
Apalagi di era ekonomi sekarang, di mana beberapa barang mulai merangkak naik sehingga menutup rumah makan karena alasan menghormati orang berpuasa tidaklah tepat.
Hakikat Puasa
Puasa itu merupakan ibadah dengan menahan diri dari makan dan minum, sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Menahan nafsu amarah, menahan pandangan dari hal hal yang haram untuk dilihat.
Hakikat puasa juga untuk menahan pendengaran dari obrolan-obrolan tidak bermanfaat. Lalu menahan segala anggota badan agar tidak terjerumus pada perbuatan maksiat.
Jadi, puasa bukan menahan kegiatan ekonomi seperti jual beli. Transaksi jual beli dan muamalah lainnya tetap harus berjalan agar hajat setiap orang bisa terpenuhi.
Kegiatan ekonomi itu seperti darah yang sibuk membawa sari -sari makanan dan oksigen agar setiap anggota tubuh merasakannya. Andai saja ada salah satu anggota badan yang tersumbat, seluruh anggota badan akan merasa sakit.
Begitu pun kegiatan ekonomi, harus terus berjalan sehingga orang orang yang memerlukan jasa orang lain bisa memenuhi kebutuhannya. Andai saja ada rumah maka ditutup, maka yang akan merasakan sakit bukan hanya pelaku usaha namun juga orang orang yang membutuhkan jasanya.
Kita tahu, ada orang yang dibolehkan untuk tidak berpuasa. Seperti orang yang sedang sakit, ibu menyusui, ibu hamil, dan orang yang sedang ada dalam perjalanan. Selain itu, non muslim pun tidak diperintahkan untuk melaksanakan ibadah puasa. Allah SWT. berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang ba-til). Oleh karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu; dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka). Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur”. (Al-Baqarah:185)
Kemaslahatan Rumah Makan untuk ‘Orang Banyak’
Kalau kita lihat kehidupan perkotaan yang sangat kompleks dan padat penduduk. Tentu ada orang-orang yang dalam Alquran diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Lantas, apakah orang yang boleh tidak berpuasa itu tetap harus menahan diri dengan tidak makan dan tidak minum?
Tentu saja tidak. Orang yang sakit, diperbolehkan untuk tidak berpuasa agar sakitnya tidak menjadi parah (Ibdu Qudamah, Al Mughni: hlm. 155). Ia perlu asupan makanan dan minuman, artinya, si sakit perlu penjual makanan atau minuman seperti warung makan yang apabila tidak ada makan dapat mempersulitnya.
Selain itu, kehidupan perkotaan tidak aneh lagi dengan adanya pendatang. Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan boleh untuk tidak berpuasa.
Lalu, bagaimana jika ia kehabisan bekal dan membutuhkan makanan dan minuman, sementara mencari rumah makan tidak ada yang buka? Hal ini juga akan mengakibatkan kesulitan bagi para musafir.
Sama halnya dengan Ibu hamil dan menyusui, keduanya boleh tidak berpuasa karena adanya kekhawatiran pada kondisi kandungan. (Al mausuah Al fiqhiyah Al quwaitiyah, hlm. 271). Oleh sebab itu, kebutuhan makanan dan minuman atas Ibu hamil dan menyusui pada bulan Ramadan merupakan keniscayaan.
Oleh karena itu, penutupan rumah makan pada siang hari di bulan Ramadan tidaklah bijak. Rumah makan dan sejenisnya sangat bermanfaat bagi orang-orang yang dibolehkan tidak berpuasa karena rukhsoh.
Mereka yang membutuhkan makanan dan minuman, bisa datang ketempat itu. Tentu dengan tidak demonstratif, cukup ditutupi dengan kain atau sejenisnya.
Adapun jika ada orang yang tidak masuk pada kriteria mendapatkan rukhsoh tidak berpuasa, kemudian ia makan dan minum disiang hari pada bulan Ramadan. Tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup rumah makan karena kemaslahatan membuka rumah makan disiang hari lebih besar manfaatnya dari pada menutupnya.