Menghadiahkan Shalat untuk Orang yang Meninggal, Bolehkah?
Bagimana hukumnya dalam Islam menghadiahkan shalat untuk orang yang sudah meninggal? Apakah hukumnya dibolehkan atau tidak?
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya shalat hadiah yang diselenggarakan oleh keluarga pada malam pertama dengan mengundang keluarga dan tetangganya, sesudah shalat kemudian dihidangkan makanan dan kemudian bubaran?
Jawaban:
Apabila shalat itu shalat sunat muthlaqah dan pahalanya dihadiahkan kepada mayat maka hukumnya tidak mengapa (boleh) dan menurut suatu pendapat pahala tersebut dapat sampai dan manfaat kepada mayat. Apabila shalat tersebut diniatkan shalat hadiah kepada mayat, maka shalat tersebut tidak sah dan hukumnya haram, karena mengerjakan sesuatu ibadah yang tidak ada dasarnya (fasidah). Keterangan, dari kitab:
- Tuhfah al-Muhtaj
وَلاَتَصِحُّ الصَّلَوَاتُ بِتِلْكَ النِّيَاتِ الَّتِيْ اسْتَحْسَنَهَا الصُّوْفِيَّةُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَرِدَلَهَا أَصْلٌ فِي السُّنَّةِ نَعَمْ إِنْ أَطْلَقَ الصَّلاَةَ ثُمَّ دَعَا بَعْدَهَا بِمَا يَتَضَمَّنُ نَحْوَ اسْتِعَاذَةٍ أَوْ اِسْتِخَارَةٍ مُطْلَقَةٍ لَمْ يَكُنْ بِذَلِكَ بَأْسٌ
Dan tidak sah shalat dengan niat seperti yang dianggap baik oleh kaum sufi tanpa dasar sunah sama sekali. Jika memutlakkan shalat lalu berdoa sesudahnya dengan sesuatu yang mengandung semisal isti’adzah (mohon perlindungan) atau istikharah mutlak, maka shalat tersebut boleh saja.
- Pendapat Muktamar
وَأَمَّا حَدِيْثٌ صَلاَةِ الْهَدِيَّةِ الَّذِيْ ذُكِرَ فِيْ الْمَيْهِيِّ فَلاَ يُعْرَفُ صِحَّةُ رَاوِيْهِ
Adapun hadits tentang shalat hadiah sebagaimana tersebut dalam kitab al-Maihi maka tidak diketahui kesahihan perawinya.
Sumber:
- Ibn Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, dalam Abdul Hamid al-Syirwani, Hasyiyah al-Syirwaani, (Mesir: Musthafa Muhammad, t. th.), Jilid II, h. 238.
- Ahmad al-Maihi al-Syaibani, Hasyiyah Syarh Sittin al-Ramli.