Mengganti Popok Bayi Setelah Wudhu, Batalkah?
HIDAYATUNA.COM – Kencing bayi tidak membatalkan wudhu, namun Anda wajib membersihkan pakaian yang terkena air seni tersebut. Hal ini berlaku terutama bagi bayi laki-laki yang masih meminum air susu ibunya.
Lalu bagaimana jika mengganti popok bayi, apakah bisa membatalkan wudhu? Mengganti popok tidak termasuk bagian dari perkara yang membatalkan wudhu. Jika mengganti popok bayi tanpa ada sentuhan langsung antara telapak tangan dengan kemaluan bayi, baik kubul maupun dubur, maka wudhunya tidak batal.
Apabila ketika Anda mengganti popok bayi ada sentuhan langsung antara telapak tangannya dan kemaluan bayi, maka wudhunya batal. Hal ini karena menyentuh kemaluan orang lain dengan telapak tangan tanpa ada penghalang dapat membatalkan wudhu.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut;
السؤال : هل غيار حفاظات الطفل لغاية عمر سنتين ينقض الوضوء؟
الجواب :إذا وقع أثناء تغيير حفاظة الطفل لمس مباشر لفرجه – القبل أو الدبر – بباطن الكف: انتقض وضوء اللامس، لحديث بسرة بنت صفوان رضي الله عنها أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: (إِذَا أَفْضَى أَحَدُكُمْ بِيَدِهِ إِلَى فَرْجِهِ فَلْيَتَوَضَّأْ) رواه النسائي. يقول الخطيب الشربيني رحمه الله: الإفضاء لغة: المس ببطن الكف. فثبت النقض في فرج نفسه بالنص، فيكون في فرج غيره أولى; لأنه أفحش؛ لهتك حرمة غيره
Terjemah :
“Pertanyaan; Apakah mengganti popok bayi yang sudah berumur dua tahun dapat membatalkan wudhu
Jawaban; Jika terjadi persentuhan langsung saat mengganti popok dengan kemaluan bayi, baik kubul maupun dubur, melalui telapak tangan, maka wudhu orang yang menyentuh menjadi batal. Ini berdasarkan hadis Busrah binti Shafwan, bahwa Nabi Saw bersabda; Jika kalian menyentuh kemaluannya dengan tangannya, maka hendaklah berwudhu. Hadis riwayat Imam Al-Nasa-i. Al-Khathib Al-Syarbini berkata; Al-Ifdha secara bahasa adalah menyentuh dengan telapak tangan. Karena itu, wudhu menjadi batal dengan menyentuh kemaluan sendiri secara nash, dan menyentuh kemaluan orang lain lebih utama karena telah merusak kehormatan orang lain.”
Anda tidak perlu berwudhu lagi setelah mengganti popok bayi apabila ingin melaksanakan salat. Tetapi jika Anda terlanjur menyentuh kemaluan bayi maka Anda wajib mengganti wudhu tersebut salat menjadi sah dan lebih afdhal.