Mengganti Nazar Menurut Ulama Syafi’i dan Hanafi
HIDAYATUNA.COM – Menurut ulama Syafiiyah, nazar harus sesuai dengan yang diniatkan, dan tidak boleh diganti dengan benda lain. Oleh karena itu, jika seseorang bernazar untuk kurban kambing, maka dia harus menepati janjinya sesuai dengan nazar yang diniatkan.
Dia harus kurban dengan kambing. Ia tidak boleh menggantinya dengan benda lain, termasuk menggantinya dengan uang kurban tersebut.
Mereka mengatakan bahwa, jika seseorang tidak menepati janjinya sesuai yang diniatkan, maka ia tetap memiliki tanggungan nazar. Ia tetap memiliki tanggungan nazar sampai ia melakukan nazarnya sesuai yang diniatkan.
Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, nazar boleh diganti dengan benda lain, dan tidak harus sesuai dengan nazar yang diniatkan. Maka dari itu, jika seseorang bernazar melakukan kurban dengan kambing, maka dia boleh menggantinya dengan membayar uang seharga kambing.
Dengan demikian, dia sudah dinilai melaksanakan dan menepati nazarnya. Berdasarkan dua pendapat di atas, maka hendaknya seseorang menepati nazar sesuai yang diniatkan.
Hendaknya dia tidak menggantinya dengan benda lain kecuali dalam keadaan sangat dibutuhkan. Jika sangat dibutuhkan, maka boleh diganti dengan benda lain, sebagaimana pendapat ulama Hanafiyah.
Ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’Al-Mishriyah, dikutip dari Bincangsyariah.com berikut;
والأولى الالتزام بالنذر الذي تلفظت به ونويته كما هو مذهب الشافعية، وأجاز فقهاء الحنفية إخراج جميع الزكوات والنذور والكفارات بالقيمة، كما قال صاحب رد المحتار:نذر أن يتصدق بهذا الدينار فتصدق بقدره دراهم، أو بهذا الخبز فتصدق بقيمته؛ جاز عندنا
“Yang utama adalah menepati nazar sesuai yang dilafadzkan dan diniatkan, sebagaimana pendapat ulama Syafiiyah. Ulama Hanafiyah membolehkan mengeluarkan semua zakat, nazar, dan kafarah dengan harga, sebagaimana disebutkan dalam kitab Raddul Mukhtar; Seseorang bernazar hendak bersedekah dengan dinar ini, lalu dia bersedekah dirham senilai dinar tersebut, atau bernazar dengan roti ini, lalu dia bersedekah dengan harga roti tersebut, maka hal itu boleh menurut kami.”