Menggadaikan BPKB Untuk Mencari Modal, Ini Hukumnya!
HIDAYATUNA.COM – BPKB sepeda motor sebagai jaminan untuk modal usaha, barangkali sudah biasa dalam masyarakat. Tak tanggung-tanggung mereka menggadaikan barang berharga tersebut ke perusahaan gadai yang sudah tidak asing lagi.
Meski begitu, menggadaikan BPKB bukan jalan satu-satunya untuk mendapatkan modal usaha. Misalnya Anda meminjam ke koperasi atau bank dengan bunga sekian persen.
Akan memilih yang mana jika Anda ada di posisi ‘kepepet’ dan membutuhkan modal? Apakah memilih menggadaikan BPKB sepeda motor atau meminjam ke bank?
Lalu apakah sama hukumnya antara meminjam ke bank dengan menggadaikan BPKB motor tersebut? Bagaimana pula fikih Islam memandangnya?
menggadaikan BPKB untuk mencari modal ibarat mengatasi masalah tanpa masalah, sebagaimana slogan milik salah satu perusahaan gadai.
Ulama memperbolehkan menggadaikan BPKB sepeda motor tersebut dan berbeda dengan hukum meminjam di bank. Jika meminjam di bank dikenakan bunga, maka itu mengandung riba dan hukumnya haram.
Sedangkan menggadaikan BPKB sepeda motor termasuk qordhu bisyarti ar-rohni yaitu utang dengan syarat gadai. Hukumnya sah untuk mencari modal.
Ini sekaligus menjadi solusi bagi Anda atau siapa pun yang sedang membutuhkan modal untuk usaha atau niat baik lainnya. Semoga dengan pilihan gadai BPKB ini kita bisa menghindari jalan haram dan semakin berkah apa yang dilakukan.
Wallahu’alam bi Showab.