Mengenal Nikah Mut’ah dan Hukumnya

 Mengenal Nikah Mut’ah dan Hukumnya

Kriteria Memilih Calon Pasangan yang Wajib Kalian Tahu (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya tidak sah. Lalu apa itu nikah mut’ah? Nikah mut’ah merupakan pernikahan yang dibatasi oleh waktu, atau tidak permanen yang lebih familiar disebut dengan nikah kontrak.

Sebagaimana fatwa MUI perihal nikah mut’ah yang dikeluarkan pada 25 Oktober 1977. MUI memaparkan bahwa nikah mut’ah bertentangan dengan tujuan syariat akad nikah, yaitu untuk mewujudkan keluarga sejahtera dan melahirkan keturunan.

Menurut Al-Musawi nikah mut’ah merupakan perkawinan sementara atau perkawinan terputus. Dimana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk waktu sehari, seminggu, sebulan, ataupun tahunan.

Meski pun pelaksanaan nikah mut’ah dilakukan secara “agama”, hukum pernikahan ini adalah tidak sah. Sayyid Sabiq menerangkan bahwa tujuan dari nikah mut’ah pada dasarnya adalah kenikmatan seksual semata, sehingga berbeda dari tujuan pernikahan biasa.

Menanggapi maraknya pernikahan mut’ah di kalangan awam, MUI dengan tegas telah mengeluarkan fatwa “haram” atas pernikahan tersebut.

Sebagai dasar hukumnya, MUI bersandar pada ayat Alquran surah Al-Mukminun ayat 5-7.

“Mereka (orang-orang yang beruntung) adalah orang-orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada pasangan atau hamba sahaya yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Maka barang siapa mencari di balik itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas”.

Berdasarkan ayat itu, MUI menyatakan, hubungan kelamin hanya dibolehkan kepada wanita yang berfungsi sebagai istri sah.

Sementara itu berdasarkan aturan hukum positif di Indonesia, nikah mut’ah dianggap sebagai pernikahan yang tidak sah. Dalam perkawinan tersebut sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku, sebagaimana pada Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *