Mengenal 8 Kategori Penerima Zakat

 Mengenal 8 Kategori Penerima Zakat

Bolehkah Mengeluarkan Zakat Harta di Bulan Sya’ban? (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Untuk itu setiap muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat. Lantas siapa saja dalam Islam yang berhak menerima zakat?

Badan Zakat Nasional (Baznas), menyebut ada 8 kategori. Sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah Swt. surat At-Taubah ayat 60, ada beberapa orang yang memiliki klasifikasi sebagai penerima zakat.

“Dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60 ada 8 kategori dengan beberapa klasifikasi,” tulis Baznas melalui laman resminya dikutip Selasa (03/01).

Pertama adalah orang fakir yaitu mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Kedua orang miskin berhak menjadi penerima zakat yaitu mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

Ketiga Amil yaitu mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

Keempat mu’allaf, yaitu mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Kelima hamba sahaya yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya.

Keenam gharimin yaitu mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Ketujuh fisabilillah yaitu mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Kedelapan ibnus sabil yaitu mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. []

Romandhon MK

Peminat Sejarah Pengelola @podcasttanyasejarah

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *