Mengelola Keuangan Keluarga Dengan Perencanaan Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
HIDAYATUNA.COM – Setiap orang memiliki tanggung jawab keuangan, terlebih bagi mereka yang sudah berkeluarga. Tanggung jawab keuangan untuk suami, istri, dan anak, untuk tahun ini dan tahun depan, maupun saat anak kuliah.
Seperti apakah tuntunan pengelolaan keuangan menurut Islam?
Mengelola keuangan keluarga dengan perencanaan sebagaimana tuntunan Rasulullah Saw. Beliau Saw bersabda:
“Allah akan memberi rahmat bagi hambanya yang mencari rezeki yang halal dan menyedekahkan dengan kesengajaan, mendahulukan kebutuhan yang lebih penting, pada hari di mana ia dalam keadaan fakir dan memiliki hajat.”
Adapun penjelasan tentang tuntunan dalam bekerja, menyalurkannya, serta tuntunan lain ialah sebagai berikut.
1. Pastikan Pekerjaan Halal dan Legal
Dengan memastikan bahwa pekerjaannya halal dan legal, seperti aktivitas usaha atau perusahaan tempat bekerja yang digeluti tidak bertentangan dengan syariat.
2. Menghindari Transaksi Syubhat
Selain pertimbangan aspek halal dan legalitas dalam setiap pekerjaan dan transaksi bisnis yang dikelola, maka harus memastikan terhindar dari pekerjaan dan transaksi syubhat.
Di antara contoh pekerjaan, transaksi, dan investasi yang halal yaitu bekerja di lembaga pendidikan, institusi kesehatan, lembaga keuangan syariah. Pun aktivitas usaha lain yang tidak bertentangan dengan syariat.
Sebaliknya, di antara pekerjaan, transaksi, atau investasi yang tidak sesuai syariah di antaranya bekerja di perusahaan dengan aktivitas yang tidak halal. Seperti judi dan sejenisnya, atau investasi di saham nonsyariah, obligasi, reksadana konvensional, dan sejenisnya.
Begitu pula memiliki investasi yang sesuai syariah, seperti investasi di saham syariah, reksa dana syariah, atau investasi di sektor riil yang halal dan dengan risiko yang terkendali.
3. Menyiapkan Dana Darurat
Di antara contoh dana likuid untuk darurat tersebut adalah membeli atau menabung emas sehingga bisa dijual atau dicairkan saat keluarga membutuhkannya. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW:
“Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin dan meminta-minta kepada orang lain.”
4. Menunaikan Hak Setiap Pendapatan/Aset yang Dimiliki
Ketika seseorang telah mencapai kriteria wajibnya, maka menunaikan zakat harta adalah kewajiban. Misalnya, seseorang yang mengelola usaha atau memiliki deposito di bank syariah atau investasi saham atau reksa dana syariah. Maka menjadi wajib zakat saat total pendapatan yang dihasilkannya mencapai 85 gram emas.
Itulah cara mengelola keuangan menurut Islam mengelola keuangan keluarga dengan perencanaan sesuai tuntunan Rasulullah Saw.