Menganut Paham Ideologi Khilafah, Hikma Sanggala di DO Dari Kampus
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Hikma di Drop Out, atau DO dari kampusnya berdasarkan Keputusan Rektor IAIN Kendari Nomor 0653 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Sebagai Mahasiswa IAIN Kendari. Sementara yang menjadi dasar di keputusan DO dari kampus tersebut adalah karena Hikma menganut paham ideologi Khilafah yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan, serta terbukti sebagai anggota, pengurus dan/atau kader organisasi terlarang oleh Pemerintah.
“Pihak rektorat seharusnya bisa melakukan pendekatan dan mediasi kepada mahasiswa tersebut! Apakah memang benar terbukti paham yang sudah dilarang di negara kita atau baru indikasi. Kalau hanya indikasi dan bisa untuk diperbaiki maka kita wajib melakukan pendampingan,” ujar Gus Falah, di Jakarta, Sabtu (07/9/2019).
Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Gus Falah itu, dalam rangka merespon dikeluarkannya seorang mahasiswa bernama Hikma Sanggala dari kampusnya, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari. Namun, Gus Falah menegaskan jika mahasiswa yang bersangkutan tetap tidak mau merubah ideologinya setelah diperingatkan, maka dia harus dikeluarkan dari kampus.
“Akan tetapi jika sudah diperingatkan dan tidak mau diperbaiki, malah semakin menjadi ya sebaiknya dikeluarkan saja karena ini bumi Pancasila. Pemerintah harus bisa menegakkan aturan bahwa ajaran yang sudah dilarang wajib hengkang dari NKRI,” tegas Gus Falah, yang juga Sekretaris Umum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini.
Hikma dalam akun Instagramnya, memang secara jelas menyatakan dirinya sebagai seseorang yang memperjuangkan Khilafah. Hal itu dia katakan dalam sebuah tulisan berjudul “TERUNTUK REKTOR IAIN KENDARI”.
“Setelah melarang penggunaan cadar dilingkup IAIN Kendari kini Anda mengeluarkan surat DO bagi aktivis Islam. Apakah hina aktivis islam di mata Anda? Apakah dakwah Islam rendah di mata Anda? Sehingga Anda tega mengeluarkan surat DO hanya karena saya memperjuangkan syariah dan khilafah tegak di muka bumi?” demikian kutipan tulisan Hikma tersebut.
Di sisi lain, Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Nasyirul Falah Amru, menegaskan pihak rektorat di universitas bisa mengeluarkan atau men-DO mahasiswanya dari kampus jika memang sudah terbukti menganut paham ideologi Khilafah dan tak mau mengubah haluan ideologinya. Sebab, paham ideologi Khilafah Islamiyah sudah dilarang di negeri ini sejak dibubarkannya organisasi yang menganut ideologi tersebut pada 2017, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).