Mengambil Keputusan dengan Musyawarah, Apa Dasarnya?

 Mengambil Keputusan dengan Musyawarah, Apa Dasarnya?

Musyawarah adalah proses berdialog dalam mencari, menentukan atau memutuskan persoalan tertentu. Dalam bermusyawarah masing-masing berkesempatan menyampaikan pendapat, menolak atau menerima usulan tertentu yang kemudian diambil menjadi sebuah keputusan bulat yang dipandang lebih baik.

Musyawarah justru menjadi elemen penting bukan hanya saat ini sja tetapai sudah sejak lama. Dalam Al-Qura’an sendiri disebutkan untuk melakukan musyawarah untuk mengambil sebuah keputusan. Berikut diantara yang dikemukakan Al-Qur’an:

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (Qs. Asy-Syura: 38)

Ayat diatas asbabun nuzulnya adalah pujian kepada kaum Anhat yang bersedia untuk membela Rasulullah dimana keputusan itu diambil melalui musyawarah yang dilakukan di rumaha Abu Ayyub Al-Anshari. Dalam ayat l;ain juga disebutkan kembali pentingnya melakukan musyawarah sebagai berikut:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (Qs. Ali ‘Imran: 159)

Menjdi jelas bahwa musyawarah merupakan solusi terbaik yang ditunjukkan Allah bagi umat manusia melalui Nabi-Nya Muhammad SAW. Kita Ketahui bahwa Nabi SAW orang   yang   ma’shum yaitu terpelihara dari dosa dan kesalahan tetap diperintahkan untuk bermusyawarah.

Nadirsyah Hosen sebagaimana dikutip dari NU Online dalam Tafsir Ibn Katsir menjelaskan bagaimana Rasulullah gemar bermusyawarah dengan para sahabatnya: ‎.

 وَشَاوَرَهُمْ فِي أُحُدٍ فِي أَنْ يَقْعُدَ فِي الْمَدِينَةِ أَوْ يَخْرُجَ إِلَى الْعَدْوِّ، فَأَشَارَ جُمْهُورُهُمْ بِالْخُرُوجِ إِلَيْهِمْ، فَخَرَجَ إِلَيْهِمْ وَشَاوَرَهُمْ يَوْمَ الْخَنْدَقِ فِي مُصَالَحَةِ الْأَحْزَابِ بِثُلُثِ ثِمَارِ الْمَدِينَةِ عَامَئِذٍ، فأبى ذلك عليه السَعْدَانِ سَعْدُ بْنُ مُعَاذٍ وَسَعْدُ بْنُ عُبَادَةَ، فَتَرَكَ ذَلِكَ، وَشَاوَرَهُمْ يَوْمَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي أَنْ يَمِيلَ عَلَى ذَرَارِيِّ الْمُشْرِكِينَ. ‎فَقَالَ لَهُ الصِّدِّيقُ: إنا لم نجيء لِقِتَالِ أَحَدٍ وَإِنَّمَا جِئْنَا مُعْتَمِرِينَ، فَأَجَابَهُ إِلَى ما قال

Nabi mengajak para sahabatnya bermusyawarah saat Perang Uhud, apakah beliau tetap berada di Madinah atau keluar menyambut kedatangan musuh. Manakala sebagian besar sahabat mengusulkan agar semuanya berangkat menghadapi mereka, Nabi kemudian memutuskan untuk berangkat bersama pasukannya menuju ke arah musuh berada. Nabi juga mengajak para sahabat beliau bermusyawarah dalam Perang Khandaq, apakah berdamai dengan golongan yang bersekutu dengan memberikan sepertiga dari hasil buah-buahan Madinah pada tahun itu. Usul itu ditolak oleh dua orang Sa’d, yaitu Sa’d ibnu Mu’az dan Sa’d ibnu Ubadah. Akhirnya Nabi menuruti pendapat mereka.

Nabi SAW mengajak mereka bermusyawarah pula dalam Peristiwa Hudaibiyah, apakah sebaiknya beliau bersama kaum muslim menyerang orang-orang musyrik. Maka Abu Bakar Al-Siddiq berkata, “Sesungguhnya kita datang bukan untuk berperang, melainkan kita datang untuk melakukan ibadah umrah.” Kemudian Nabi SAW menyetujui pendapat Abu Bakar itu.

Ulasan dan contoh di atas cukup untuk menjalankan serta mengedepankan bermusyawarah dalam menyelsaikan persoalan. Sebagai seorang yang ma’shum tidak semerta-merta melepaskan beliau dari perintah bermusyawarah. Hal ini menggambarkan bahwa Islam memposiskan perkatek bermusyawarah sebagai sebuah bagian penting dlam mencari solusi dan meneyelasaikan persoalan.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *