Meng-aqiqahi Diri Sendiri, Bagaimana Hukumnya?
HIDAYATUNA.COM – Aqiqah merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT. atas anugerah berupa keturunan kepada orangtua. Meski demikian, faktanya selama ini sebagian besar kalangan Muslim ada yang masih memiliki keterbatasan untuk meng-aqiqahi anak setelah lahir.
Orangtua sang anak tidak meng-aqiqahi bayinya setelah hari ketujuh kelahiran anak. Hingga kemudian ketika anak dewasa berniat untuk meng-aqiqahi dirinya sendiri.
Bagaimanakah hukum dari meng-aqiqahi dirinya sendiri tersebut? Bagaimana pula Islam memandang perkara ini?
Dilansir dari Republika.co.id, pakar ushul fiqih, KH Afifuddin Muhajir memberi penjelasan mengenai boleh atau tidaknya meng-aqiqahi diri sendiri saat dewasa. Kiai Afifuddin memahami, sering kali ada orang yang tidak sempat melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh karena keterbatasan dana.
Jika keadaan ini yang terjadi sehingga aqiqah tidak bisa digelar di hari ketujuh, maka tidak ada persoalan atas hal tersebut. Meski begitu, Kiai Afifuddin mengatakan, diharapkan aqiqah tetap dilaksanakan dengan batas waktunya adalah pada hari nifas, yaitu 40 hari dari waktu kelahiran.
“Bagaimana kalau setelah 40 hari kelahiran masih tidak sempat aqiqahan karena berbagai alasan? Tidak apa-apa juga.” Demikian dijelaskan Kiai Afiuddin, penerima gelar doktor honoris causa dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang itu.
Sehingga meng-aqiqahi diri sendiri ektika telah dewasa hukumnya tidak ada masalah atau diperbolehkan. Hal ini bersandar pada keadaan atau kondisi orangtua ketika dirinya masih bayi yang memiliki keterbatasan dana.