Meneladani Rasulullah sebagai Pejuang Agraria Sejati
![Meneladani Rasulullah sebagai Pejuang Agraria Sejati](https://i0.wp.com/hidayatuna.com/wp-content/uploads/2021/05/Hubungan-Alam-Dan-Manusia-Relasi-Untuk-Berkomunikasi.jpg?resize=850%2C560&ssl=1)
Meneladani Rasulullah sebagai Pejuang Agraria Sejati (Ilustrasi/Hidayatuna)
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Islam telah memberikan cara pandang mendasar yang menuntun kita sebagai khalifah di muka Bumi, yang termuat dalam trilogi tauhid yaitu habluminallah, habluminannas, habluminal a’lam.
Trilogi yang pertama yakni habluminallah berarti adalah bagaimana manusia berhubungan dengan Sang Pencipta dengan mengikuti segala perintah-Nya dan menjauhi larangannya.
Selanjutnya, trilogi yang kedua adalah habluminannas adalah ibadah melalui menjalin kehidupan sosial dengan orang lain yang memanusiakan manusia dan menghasilkan maslhah.
Dan dalam ajaran trilogi tauhid yang ketiga adalah habluminal a’lam adalah hubungan manusia dengan alam. Selain ditugaskan untuk beribadah dan menjaga persaudaraan, manusia juga diberi tugas untuk memakmurkan Bumi.
Allah Swt. bahkan secara tegas mengancam manusia yang berbuat kerusakan di muka Bumi.
Manusia dan alam semesta sudah menjadi hubungan ekosistem yang penuh kesalingan, hubungan antar subjek dengan subjek yang saling menghidupi satu sama lain.
Menjaga hubungan dengan alam wajib untuk ditanamkan dalam diri karena tanah dan kesatuan ekologisnya merupakan makhluk yang bertasbih kepada Sang Khalik.
Di dalam Al-Qur’an banyak sekali disebutkan mengenai alam yang bertasbih kepada Allah (QS Al Isra: 44).
Oleh karena itu dalam pandangan Islam, alam tidak pernah semata-mata diposisikan sebagai benda mati atau benda ekonomi (property/capital) yang dapat diperjual-belikan selayaknya benda pada umumnya.
Hal ini mempertegas bahwa relasi manusia dan alam adalah hubungan yang setara tidak ada dominasi satu sama lain bahkan sampai dengan tindakan perusakan atau eksploitasi.
Ketika alam dirusak Allah SWT telah mengancam manusia bahwa hal itu termasuk dalam tindakan yang dzolim karena ketika alam dirusak yang hilang bukan hanya alam namun kehidupan sosial budaya atau lokalitas masyarakat setempat, tentu yang terdhzolimi tidak hanya alam semesta namun juga umat manusia.
Ketika alam dirusak secara fisik maupun sosial dan ekologinya, maka kerusakan itu akan berdampak lebih luas sekaligus melahirkan kemudharatan atau kerusakan-kerusakan lainnya (kemiskinan, konflik, hilangnya keragaman hayati, krisis lingkungan, dan lain sebagainya.
Secara ontologis alam dimaknai bukanlah semata-mata bidang tanah atau benda, namun ia adalah ruang hidup dan menghidupkan.
Inilah dasar pijakan cara pandang Islam terhadap eksistensi alam.
Dalam Hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Sa’id bin Zaid setalah mengalami sengketa tanah dengan perempuan bernama Arwa binti Uways yang berbunyi :
َ َامة َر ِض َ ين يوم القي َٔ وَقُه في َسبع ا ْر ِض َبغير َحّقه ُطِّ َٔ ْا ًا ِمَن ال َٔ َخَذ ِشبر َم ْن ا
Artinya:
“Barangsiapa mengambil satu jengkal tanah yang bukan haknya, ia akan dikalungi tanah seberat tujuh lapis Bumi di hari kiamat.” (HR. Muslim)
Merasa direnggut haknya oleh Arwa binti Uways, Sa’id bin Zaid sampai mengucapkan kutukan bahwa jika benar haknya direnggut,
“Semoga Allah membutakan matanya dan mematikannya di tanahnya”, yang kemudian terkabul: Arwa hidup buta di sisa hidupnya sampai meninggal.
Betapa pentingnya persoalan agraria dalam Islam, hingga Rasulullah SAW bernada keras saat menyoroti orang-orang yang melakukan perampasan lahan secara rakus dan eksploitatif terhadap tanah orang lain dengan cara yang bathil.
Hal ini mengisyaratkan bahwa problem agraria telah hadir sejak zaman Rasul, dan tampaknya berlarut-larut terus terjadi di kalangan umat Islam di periode-periode kemudian.
Ada pun hak-hak atas tanah fikih membaginya ke dalam dua macam; (1) Tanah yang dapat dimiliki oleh pribadi (haqqu al-tamlik), dan; (2) tanah-tanah yang diatur oleh pemerintah untuk kepentingan umum, yang disebut dengan al-Hima.
Di masa Nabi Muhammad, terlaksana pula kebijakan pembagian tanah dari tanah terlantar, dan penetapan tanah untuk kepentingan umum.
Semisal ketika Rasulullah saw membagikan tanah kepada Zubair RA sebagaimana hadist yang disampaikan dari Asma’ binti Abu Bakar r.a. bahwa Rasulullah SAW telah memberikan kapling tanah kepada Az-Zubair ra di Khaibar, yang di dalamnya terdapat pepohonan dan kebun kurma.
Begitupun juga terhadap Abu Tsalabah al-Khusyani ra, Rasulullah saw memberikan tanah kepadanya dengan menyertakan pula surat pengkaplingan tanah.
Kebijakan pemberian tanah juga dilakukan Nabi Muhammad saw kepada orang-orang yang baru masuk Islam.
Seperti yang dilakukan Rasulullah saw terhadap pemuka Bani Hanifah, Mujja’ah Al-Yamamah.
Alam pada hakikatnya memang akan mengalami perubahan demi perubahan namun dengan eksploitasi perubahan itu akan dipercepat sehingga menimbulkan kerusakan yang dapat merugikan manusia dan seluruh alam semesta.
Seharusnya alam terus dijaga dan dirawat agar terus regenerasi untuk menjaga kestabilan ekosistem di Bumi. Merusak alam sama dengan merusak hidup manusia.
Situasi tersebut telah memperjelas bagaimana sikap Rasululullah terhadap isu agrarian, bahwa tanah yang dimaksudkan untuk kepentingan pribadi dan publik sepenuhnya untuk pemenuhan hidup untuk sekedar cukup bagi manusia.
Tidak untuk memenuhi keserakahan individua atau sekelompok orang yang ingin menguasai tanah demi memenuhi hawa nafsu mengeksploitasi tanah.
Hari ini seperti yang kita rasakan alam sudah mulai berubah iklim sudah sulit untuk ditebak apakah akan musim hujan atau kemarau lebih jauh hal ini akan mempengaruhi cara petani bertahan dengan kondisi iklim yang tidak dapat ditebak.
Sehingga hal ini akan menciptakan kondisi krisis mulai dari ketersediaan air bersih, pangan, kesehatan dan rentan konflik.
Oleh karena itu sebagai umat Islam kita perlu menyatukan pandangan untuk terus menjaga kelestarian alam semesta yang berorientasikan pada kelestarian alam semesta.
Terlebih bagi kondisi-kondisi aktual umat Islam di Indonesia, dan rakyat Indonesia pada umumnya yang belum sepenuhnya berdaulat atas tanah airnya sendiri. []