Mendengar Bacaan Ayat Sajadah dari Kaset yang Diputar
HIDAYATUNA.COM – Menjelang salat Jumat, biasanya takmir masjid memutarkan kaset bacaan ayat Alquran. Tak karang ayat yang dibacakan berisi ayat sajadah.
Apabila kita menemui ayat sajadah dalam Alquran maka kita diperintahkan untuk bersujud. Bagaimana dengan bacaan ayat sajadah yang kita dengar dari kaset seperti di atas?
Apakah tetap dianjurkan untuk bersujud? Atau tidak perlu karena tidak kita baca atau jumpai sendiri dalam Alquran?
Dalam buku Gerbang Fikih, mendengar bacaan ayat sajadah dari kaset yang diputar melalui pengeras suara di masjid, tidak disunahkan untuk bersujud.
Sebab syarat disunahkannya melakukan sujud saat membaca ayat sajadah ialah ketika ayat tersebut dibaca oleh orang yang sadar dan bacaan tersebut benar-benar dikehendaki.
Ulama Syafi’iyah mengatakan, bahwa sujud ketika membaca ayat sajadah adalah apabila bacaan ayat sajadah tersebut disengaja. Jadi apabila ayat sajadah keluar dari mulut orang yang lupa, orang yang tidur atau sejenisnya maka tidak disyariatkan untuk melakukan sunah sujud sajadah.
Sujud tilawah juga tidak berlaku bagi orang yang tidur, junub, mabuk, suara burung yang diajarkan untuk membaca ayat sajadah. Sebab mereka tidak ada tujuan membacanya, kecuali orang yang membaca langsung atau pun mendengar bacaan ayat sajadah tersebut.
Ayat sajadah memang ditujukan langsung pelaksanaan bersujudnya untuk mereka yang sengaja membaca atau mendengarnya. Tidak sama dengan ketika kita mendengarnya dari kaset yang diputar dari pengeras suara di masjid.