Mendag Hilangkan Label Halal Daging Impor, MUI Angkat Bicara
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia, atau MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo, mengatakan bahwa Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Enggar, seharusnya ingat jika Indonesia adalah negara dengan penduduk yang mayoritasnya adalah muslim.
Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, Enggartiasto telah menghapus ketentuan adanya label halal bagi daging impor yang akan masuk ke Indonesia.
“Sangat disayangkan karena NKRI negara berdaulat, punya UUD dan aturan hukum yang jelas untuk melindungi warga negaranya. Label halal memberikan perlindungan produk yang dikonsumsi oleh mayoritas rakyat beragama Islam. Itu juga amanah UUD 1945,” papar Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia itu, di Jakarta, pada hari Senin (16/9/2019).
Diketahui, keluarnya aturan pengganti Permendag 59/2016 itu merupakan respons dari kekalahan pemerintah saat menghadapi gugatan dari negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO. Bahkan Anton Tabah Digdoyo berpandangan jika kebijakan tersebut sudah lebih dari sekadar kekalahan persaingan dagang.
“Hal itu adalah kemunduran peradaban setelah penelitian akademik, cara peroleh daging halal dalam Islam sangat ilmiah, sangat higenis, dan sangat sehat,” jelas Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia itu.
Baginya, seharusnya pemerintah Indonesia lebih menghargai nilai-nilai agama Islam dibandingkan negara-negara Eropa yang turut menerapkan aturan halal di berbagai sekolah untuk murid yang beragama Islam.
“Sangat disayangkan jika Indonesia, sebagai negara Muslim terbesar dunia, mencabut label Halal? NKRI kini sudah punya UU JPH (Jaminan Produk Halal) yang wajib ditaati. Tidak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan UU yang lebih kuat sebagai payung hukum yang kokoh,” tegas mantan Jendral Polri.