Mencium Jenazah Orang Salih, Begini Hukumnya
HIDAYATUNA.COM – Ditinggalkan orang terkasih membuat hati terasa berat, untuk terakhir kalinya tak jarang keluarga, kerabat dan sahabat mencium jenazah almarhum/mah. Hal tersebut dalam fikih Islam diperbolehkan, terutama bagi mereka yang merupakan mahram (keluarga sedarah, haram menikah).
Apalagi suami atau istri, mencium jenazah sebagai wujud kasih-sayang setelah sekian lama hidup bersama. Hal ini, sebagaimana dikutip dari Republika.co.id, didasarkan pada riwayat yang sahih.
‘Aisyah r.a. berkata: “Aku melihat Rasulullah Saw mencium jenazah Usman bin Madh’un, dan aku melihat linangan air mata beliau Saw.” (HR Abu Dawud). Juga berdasarkan apa yang dilakukan Abu Bakar as-Shiddiq r.a. yang mencium kening Rasulullah ketika beliau wafat (HR al Bukhari, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari ‘Aisyah r.a. dan Ibnu Abbas r.a.).
Perbuatan Abu Bakar r.a. tersebut tidak diingkari oleh para sahabat yang hadir sehingga, yang demikian itu berarti telah terjadi kesepakatan ulama. Hadis tersebut menunjukkan bolehnya mencium jenazah bagi orang yang boleh mencium dan melihat wajahnya ketika masih hidup.
Perbedaan Pendapat Para Fuqaha
Tujuan utama mencium adalah wujud kasih-sayang atau penghormatan kepada almarhum/mah. KH Ahmad Zahro dalam Fiqih Kontemporer Buku 3, dilansir dari Republika.co.id, mengatakan ada sebagian fuqaha yang sedikit berbeda mengenai hukum mencium jenazah ini.
Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat, mencium jenazah keluarga, sahabat dekat, atau orang salih hukumnya sunah. Tetapi, jika jenazah tersebut bukan keluarga, bukan sahabat, ataupun bukan orang salih, maka hukumnya menyalahi yang utama (khilaf al aula).
Sedangkan ar-Ramli, asy-Syarbini, dan as-Subki berpendapat hukumnya sunah bagi keluarga dan sahabat, walaupun jenazah tersebut bukan orang salih. Mayoritas fuqaha menyatakan hukumnya makruh (tidak disukai) mencium jenazah orang fasik (banyak berbuat maksiat).
Sedangkan hukum mencium jenazah orang kafir atau musyrik hukumnya ialah haram, kecuali jenazah orangtua kandung, jenazah anak kandung, atau jenazah istri yang musyrikah. Dibolehkan menciumnya sebagai ekspresi kasih-sayang duniawi.
Tetapi semua fuqaha sepakat mencium jenazah lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram mutlak dan amat tercela. Sebagian fuqaha berpendapat mencium jenazah itu cukup sekali saja dan makruh hukumnya menciumnya berkali-kali.
Syarat Mencium Jenazah
Kebolehan mencium jenazah tersebut disertai syarat bahwa, yang mencium adalah mahram. Jika yang mencium orang lain, maka harus sama jenis kelaminnya, siapa pun yang mencium tidak boleh sambil menangis berlebihan.
Hal ini disandarkan pada hadits dari Ummu Athiyyah r.a.: “Sungguh Rasulullah saw. melarang kami meratapi jenazah” (HR Abu Daud). Juga dari Buraidah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda (yang maknanya): “Tidak termasuk golongan kami orang yang memukul-mukul pipinya, mengoyak-ngoyak bajunya, berteriak-teriak seperti yang dilakukan oleh orang orang Jahiliyah” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Syarat berikutnya ialah menutup wajah jenazah, sebelum dan sesudah menciumnya, dan tidak membiarkannya terbuka. Hal ini sebagaimana dalil dari Abu Salmah r.a. bahwa Aisyah r.a. berkata kepadanya:
“Ketika mendengar berita wafatnya Nabi saw., maka Abu Bakar r.a. datang dari rumahnya di Sunh dengan naik kuda. Sesampai di pintu masjid, dia pun turun dan segera masuk ke rumah (Aisyah) tanpa bercakap-cakap dengan seorang pun yang ada di dalam masjid. Kemudian dia menuju ke jenazah Rasulullah saw. yang telah diselimuti dengan sehelai jubah. Setelah itu dia membuka kain di bagian wajah beliau saw., lalu Abu Bakar r.a. pun menurunkan kepalanya dan mencium kening Rasulullah saw. seraya menangis.” (HR an-Nasa’i)
Bagian yang Boleh Dicium
Para fuqaha sepakat bahwa yang boleh dicium adalah bagian wajah jenazah. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis bahwa Rasulullah Saw mencium wajah jenazah saudara susuan beliau, Usman bin Madh’un r.a.
Meski demikian, ada beberapa pendapat yang berbeda, antara lain: Telah disebutkan dalam riwayat ‘Aisyah r.a. bahwa bagian atau tempat yang dicium oleh Abu Bakar r.a. adalah bagian antara kedua mata Nabi.
Ada juga pendapat bahwa mencium bagian tempat sujud (dahi) lebih utama. Ada lagi pendapat boleh mencium anggota badan jenazah, seperti tangan dan selainnya selama tidak menimbulkan kultus (pemuliaan berlebihan).
Bagian yang tidak diperbolehkan adalah mencium kaki jenazah dengan maksud memuliakan dan mengambil berkah dari jenazah tersebut. Hal demikian di samping tidak berdasar, juga amat membahayakan akidahnya. Wallahu a’lam.