Menangis Saat Salat, Batalkah?

 Menangis Saat Salat, Batalkah?

I’tikaf Sebagai Seni Meditasi dalam Islam (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Salat selain menjadi kewajiban umat Muslim juga sebagai cara kita berkomunikasi dengan Allah SWT. Dalam salat kita diwajibkan untuk khusyuk, jangan sampai memikirkan hal-hal di luar salat.

Dalam pelaksanaannya terkadang saat salat justru kita ingat apa-apa di luar salat. Bahkan yang tadinya kita lupa meletakkan sesuatu, kemudian salatlah. Tiba-tiba saja melintas apa yang kita cari sebelum salat.

Itulah bentuk godaan setan kepada manusia dalam salatnya. Jika kita berhasil melawan godaan tersebut, maka setan tidak akan berhenti menggoda. Misalnya saja dengan merasa paling baik dengan salat yang didirikan. Naudzubillahiminzalik.

Lalu bagaimana jika kita tiba-tiba menitihkan air mata atau menangis saat tengah melaksanakan salat? Apakah salatnya menjadi batal atau tetap sah?

Pandangan Ulama Syafi’iyah

Dalam kasus menangis saat salat, ulama syafi’iyah berbeda pandangan apakah sebagai jenis perkataan atau bukan. Ada dua pendapat mengenai hal tersebut.

Pertama, menangis termasuk jenis perkataan sehingga ketika dari tangisan seseorang muncul dua huruf hijaiyah batallah salatnya. Ketika tangisannya hanya sebatas tetesan air mata atau hanya memunculkan suara yang samar dan tidak terkandung dua huruf hijaiyah di dalamnya, maka salatnya sah.

Kedua, menangis bukan bagian dari jenis perkataan sehingga ketika seseorang menangis pada saat salat. Bagaimanapun bentuk tangisannya maka salatnya tetap dihukumi sah.

Perbedaan pandangan di atas secara tegas dijelaskan dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah:

 ـ (والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام

“Menurut qaul ashah (pendapat yang paling benar) bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan salat; jika tidak tampak, maka salat tetap sah (tidak batal). Pendapat kedua berpandangan bahwa hal-hal tersebut tidak membatalkan salat secara mutlak, sebab bukan merupakan bagian dari jenis perkataan.” (Syihabuddin al-Qulyubi dan Ahmad al-Barlasi ‘Umairah, Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499)

Perbedaan hukum di atas juga berlaku meskipun penyebab tangisan seseorang adalah hal akhirat. Misalnya menangis karena terlalu khusyu’ dalam memikirkan kandungan arti bacaan salat.

Menangis yang Sah yang Tanpa Sengaja

Hukum tersbut dikecualikan ketika penyebab tangisan pada seseorang saat salat terjadi karena terdesak. Dalam arti, seseorang menangis saat salat tanpa ada upaya dari dirinya sendiri dan tanpa disadari.

Tiba-tiba dirinya menangis sampai mengeluarkan dua huruf atau lebih. Maka dalam keadaan ini, salatnya tetap dihukumi sah ketika huruf yang muncul dari tangisan tersebut hanya sedikit.

Dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib menjelaskan perihal tentang hukum ini:

  (حرفان) أو حرف مفهم كما هو ظاهر . نعم إن غلبه لم يضر إن قلت الحروف عرفا وكالضحك فيما تقرر البكاء ونحوه سم

“Maksud dari dua huruf juga mencakup satu huruf tapi yang dapat memahamkan, seperti yang sudah jelas. Memang benar ketika seseorang melakukan hal di atas karena terdesak, maka tidak membahayakan terhadap salatnya, jika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara urf. Seperti halnya tertawa dalam ketentuan hukum yang telah dijelaskan adalah menangis dan lainnya.” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 4, hal. 454)

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *