Menangis saat Salat, Batal atau Tidak? Begini Penjelasan Fikih
HIDAYATUNA.COM – Saat sedang khusyuk dalam salat eseorang bisa sampai menangis teringat dosa-dosa. Lalu apakah menangis dalam salat sah atau justru dapat membatalkan salatnya?
Ditinjau dari hukum fikih, ulama sepakat bahwa seorang Muslim yang menangis dalam salat jika hanya sebatas tetesan air mata saja tidak membatalkan. Begitu pula jika ketika menangis hanya memunculkan suara yang samar.
Dalam arti, seorang Muslim yang menangis tersebut suara tangisannya tidak mengandung dua huruf hijaiyah yang dapat membatalkan salat. Namun jika disertai suara, maka ulama berbeda pendapat mengenai hal ini (khilafiyah).
Pendapat yang paling kuat mengatakan, bila sampai keluar dua huruf dalam tangisannya maka bisa membatalkan salatnya. Sebagaimana dikutip dari Bincangsyariah, hukum ini berlaku meskipun tangisannya tersebut akibat oleh rasa takut akan akhirat.
Sementara pendapat lain mengatakan tangisan dalam salat tidak sampai membatalkan karena tidak tergolong pembicaraan atau hanya mirip dengan suara. Hal ini sebagaimana dalam kitab Hasyiyata al-Qulyubi wa ‘Umairah, juz 2, hal. 499:
(والأصح أن التنحنح والضحك والبكاء والأنين والنفخ إن ظهر به) أي بكل مما ذكر (حرفان بطلت وإلا فلا) تبطل به ، والثاني لا تبطل به مطلقا لأنه ليس من جنس الكلام
Artinya : “Menurut pendapat yang paling benar bahwa berdehem, tertawa, menangis, merintih, dan meniup, ketika tampak dari perbuatan tersebut dua huruf, maka dapat membatalkan salat. Tetapi, jika tidak tampak, maka shalat tetap sah. Menurut pendapat kedua hal-hal tersebut tidak bisa membatalkan shalat secara mutlak, sebab tidak termasuk dari dari jenis perkataan.”
Bagaimana dengan Menangis Tanpa Sengaja?
Lalu bagaimana jika tangisan seorang Muslim saat salat itu terjadi diluar dugaan orang tersebut? Sebab seorang hamba bisa saja menangis saat salat dengan tanpa sadar dan tanpa disengaja hingga mengeluarkan dua huruf hijaiyah atau lebih.
Dalam kondisi ini, salatnya tetap dihukumi sah ketika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara kebiasaan. Hal ini sebagaimana dikutip dari Bincangsyariah, dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 4, halaman 454,
نعم إن غلبه لم يضر إن قلت الحروف عرفا وكالضحك فيما تقرر البكاء ونحوه
Artinya : “Memang benar demikian (seperti hukum diatas), namun ketika seseorang melakukan hal di atas karena terdesak, maka tidak membahayakan terhadap salatnya. Jika memang huruf yang keluar hanya sedikit secara urf (kebiasaan). Seperti halnya tertawa dalam ketentuan hukum yang telah dijelaskan adalah menangis dan lainnya.”
Para ulama masih berbeda pendapat terhadap kasus menangis saat salat. Apabila ia menangis tanpa sengaja, tidak sampai membatalkan salat jika suara yang keluar hanya sedikit dan merupaka kebiasaan.