Menag Positif Covid-19, Akses Masuk Kantor Kemenag Dibatasi
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menteri Agama Fachrul Razi dikabarkan positif Covid-19. Hal tersebut membuat akses masuk kantor Kemenag dibatasi.
Sebagaimana disampaikan oleh Staf Khusus Menag Kevin Haikal, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Senin (21/9/20). Menurut Kevin, Menag sebelumnya menjalani tes swab pada 17 November lalu.
Hasil dari tes tersebut menyatakan bahwa Menag positif terjangkit virus Covid-19. Kevin juga menyampaikan bahwa kondisi terkini Menag terpantau baik.
“Alhamdulillah kondisi fisik beliau hingga saat ini terpantau baik, tidak ada gejala-gejala mengkhawatirkan,” kata Kevin.
Kevin mengemukakan saat ini Fachrul sedang menjalani proses isolasi mandiri dan istirahat total. Menag mengikuti protokol wajib dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.
Juru Bicara Kemenag, Oman Fathurahman menambahkan, pelaksanaan tugas birokrasi untuk sementara waktu akan didelegasikan kepada Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid. Hal tersebut sesuai permintaan Fachrul.
Menurut Oman, Kantor Kementerian Agama juga tidak ditutup total. Namun saat ini telah melakukan pembatasan akses masuk kantor bagi pegawai Kemenag.
Pembatasan tersebut akan semakin diperketat dari pembatasan yang sebelumnya diberlakukan. Seperti pembatasan akses masuk wilayah kantor, pembatasan hari dan jam kerja pegawai, juga penerapan work from home (WFH) untuk sebagian besar pegawai di lingkungan Kemenag.
“Sehubungan kondisi Menag saat ini, mekanisme masuk kantor Kemenag akan semakin diperketat. Sebulan terakhir sudah dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan jadwal masuk kantor. Ke depan, akan ditingkatkan. Ada pembatasan akses, tapi tidak tutup total,” terang Oman di Jakarta, Senin (21/9/2020).
Oman menambahkan, layanan di Kemenag pusat akan dioptimalkan melalui sistem dalam jaringan atau daring. Pegawai yang masuk ke kantor hanya bagi pegawai didasarkan pada penugasan.
“Jika tidak ada penugasan, kerja dari rumah,” tuturnya. (Hidayatuna/AS)