Menag Minta Doa dalam Ceramah Disisipi Bahasa Indonesia, Bagaimana Pendapat MUI?
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mendorong khatib dan imam masjid menyisipkan doa dalam bahasa Indonesia saat memberikan ceramah. Bagaimana hukumnya?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh doa ada dua jenis yakni umum dan khusus. Dia mengatakan untuk doa yang bersifat umum bisa dilakukan dengan menggunakan bahasa apapun asal isinya sesuai dan tidak bertentangan.
“Doa ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus. Doa yang bersifat umum boleh dilakukan kapan pun dengan menggunakan bahasa apapun, termasuk bahasa Indonesia, asal isinya hal yang tidak bertentangan dengan syar’y. Kalau doa yang bersifat khusus, maka ada ketentuan-ketentuan syar’i yang harus dipenuhi, termasuk soal bahasa. Jadi tidak bisa digeneralisir,” ujar Asrorun, dikutip dari detik, Jumat (1/11/2019).
Asrorun mengatakan untuk berdoa lebih baik menggunakan bahasa Arab. Hal itu sesuai dengan teladan nabi dan menjadi keutamaan dalam berdoa.
“Sekarang soal keutamaan dalam berdoa. Kita dianjurkan untuk berdoa menggunakan redaksi doa yang ma’tsur, yaitu yang berasal dari Alquran dan teladan yang disampaikan melalui hadis Nabi, dengan menggunakan bahasa Arab,” ucapnya.
Meski begitu, dia menyambut baik usulan dari Menag Fachrul Razi. Namun, dia mengingatkan tidak semua doa bisa digeneralisir.
“Maksud Pak Menteri bisa jadi baik, agar doa bisa dipahami sehingga lebih khusyuk. Tapi tentu tidak bisa digenaralisir, karena itu terkait dengan ibadah yang ada aturan-aturannya yang harus diikuti,” katanya. (*)