Menag: Label Halal Terbitan MUI Secara Bertahap Tak Berlaku
HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas merespon perihal rilisnya label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dikatakan oleh Menag bahwa label yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahab akan tidak berlaku lagi.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana kententuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah. Bukan lagi ormas,” kata Yaqut melalui akun Instagram pribadinya @gusyaqut, dikutip Senin (14/03/2022).
Sementara itu, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan tujuan penetapan logo baru. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Selain itu, penetapan juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham dalam siaran persnya.
Hal sama disampaikan, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim. Ia mengatakan logo halal Indonesia berlaku secara nasional sebagai tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” jelasnya.
Seperti tercantum dalam Pasal 25 Undang-Undang No. 33 tentang Jaminan Produk Halal. Pencantuman label merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal.
“Di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, label bertujuan memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal. Memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tutur Arfi Hatim.