Menag Akan Sanksi Travel Haji Bodong

 Menag Akan Sanksi Travel Haji Bodong

Kemenag (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan akan memberi sanksi tegas kepada pra travel penyelenggaraan haji yang tidak sesuai dengan peraturan. Ini menyusul kasus dipulangkannya 46 jamaah haji asal Indonesia karena persoalan visa.

“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Yaqut dilansir dari laman resmi Kemenag (05/07/2022).

Ia mengatakan, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang, apalagi mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.

“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di imigrasi Arab Saudi saat tiba di Jeddah, pada Kamis dini hari, 30 Juni 2022.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *