Membincang Kemerdekaan
HIDAYATUNA.COM, Yogyakarta – Bangsa Indonesia setiap tahun memperingati tanggal 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan.
Meski yang terakhir menjajah adalah Jepang, bahkan pernah juga Inggris, tapi tidak bisa dipungkiri yang paling lama adalah Belanda.
Meski secara legal formal Indonesia telah merdeka, namun dalam beberapa hal, pengaruh pemikiran kolonial sulit begitu saja dihilangkan.
Kita mulai dari keseharian saja dulu. Ketika Belanda dulu menjajah, mereka menggunakan sistem berlalu lintas yang sampai hari ini masih kita anut dengan taat.
Pertama, lalu lintas kendaraan jalan raya, kita jalan di sebelah kiri dan bukan kanan. Ternyata itu warisan kolonial Belanda.
Lucunya justru di Belanda hari ini, lalu lintasnya malah di kanan. Dan kita teguh memelihara warisan kolonial.
Kedua, perhatikan jalur kereta api rel ganda. Ternyata kereta tidak lewat rel sebelah kiri tapi rel sebelah kanan.
Lagi-lagi ini warisan kolonial. Ternyata perusahaan kereta api swasta milik Belanda di negeri kita memang jalan di rel sebelah kanan.
Padahal di Belanda hari ini, kereta jalan di rel sebelah kiri. Kita masih saja menganut sistem warisan kolonial.
Masuk dalam dunia hukum, sama saja. Kita masih pakai banyak hukum warisan kolonial, baik dalam KUHP maupun KUHPerdata.
Bahkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sekalipun. KUHP dan KUHPerdata kita bersumber dari BW, singkatan dari Burgerlijk Wetboek.
Ini adalah istilah Belanda yang jika diterjemahkan secara langsung berarti Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Jadi, ketika kita membahas Hukum BW warisan kolonial, kita sedang berbicara tentang Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda.
KUH Perdata ini menjadi dasar bagi banyak aturan hukum perdata yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.
Mental-mental warisan kolonial hasil didikan Belanda ternyata masih banyak berkeliaran di tengah kita.
Urusan berlalu lintas, mau jalan di kiri atau di kanan, rasanya itu teknis saja.
Kita mau ikut pengaruh Belanda atau mau bikin sendiri yang berbeda, tentu tidak ada urusan.
Konon kata yang tinggal di Belanda, kendaraan mobil sekarang malah jalan di kanan, sebaliknya kereta malah di kiri.
Lucunya kita malah masih mempertahankan warisan kolonial dan tidak ikut berubah.
Tapi kalau bicara tentang hukum waris, ceritanya jadi lain. Allah sudah menurunkan ayat-ayat waris dengan segala ketentuannya.
Haram bagi kita pakai hukum waris selain waris Islam.
Lucu dan bikin kita terpingkal-pingkal kalau masih ada saja kelompok yang masih ingin terus pakai hukum Belanda dalam urusan waris. Belandanya sudah pergi 79 tahun yang lalu.
Tak satupun dari kita yang pernah mengalami zaman Belanda bercokol di negeri ini.
Lha kok bisa-bisanya hukum warisan kolonial masih saja dipertahankan? Bukannya kita sudah merdeka? Bukannya tiap tahun kemerdekaan itu kita rayakan?
Lha kok warisan kolonial masih diperjuangkan? Ini maksudnya bagaimana ya. []