Membincang Hukum Doa Sesudah Salat

 Membincang Hukum Doa Sesudah Salat

Hadits Menggerak-gerakkan Telunjuk Ketika Tasyahud (Sebuah Kajian atas Hadits Syadz) (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Kita buka dengan pelajaran yang terdapat di pesantren dulu mengenai dalil syariat berikut ini:

دليل من أدلة الشرع وربما كان ذلك نصا وربما كان استنباطا

Artinya: “Di antara dalil syariat adakalanya secara Nash (jelas) dan adakalanya istimbath (menggali hukum dari dalil)” (At-Tabshirah, 1/301)

Hampir semua amalan kita yang dituduh bidah bersumber dari metode istimbath. Kita maklumi karena mereka tidak belajar ilmu shul fiqh, sebuah disiplin ilmu yang menjelaskan tata cara ijtihad dari dalil menjadi produk hukum.

Makanya para ulama Mesir menyebut Salafi dengan kalimat النابتة. Cari sendiri maknanya di Google. Berdoa bersama disertai membaca lafadz amin berdasarkan ijtihad yang menggunakan metode istimbath ini.
Syekh Al-Mubarakfuri, sebelum menyampaikan kesimpulannya, terlebih dahulu mengutip hadis berikut ini.
1. Keutamaan berdoa sesudah salat

عَنْ أَبِى أُمَامَةَ قَالَ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَىُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ قَالَ « جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرُ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ ». (رواه الترمذى) قَالَ هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ

Artinya: “Kapankah doa yang paling dikabulkan?” Nabi menjawab: “Di tengah malam akhir dan selesai salat wajib” (HR. al-Tirmidzi, hadis hasan)
2. Keutamaan mengangkat tangan saat berdoa sesudah salat

عَنِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الصَّلاَةُ مَثْنَى مَثْنَى تَشَهَّدُ فِى كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَتَخَشَّعُ وَتَضَرَّعُ وَتَمَسْكَنُ وَتَذَرَّعُ وَتُقْنِعُ يَدَيْكَ يَقُولُ تَرْفَعُهُمَا إِلَى رَبِّكَ مُسْتَقْبِلاً بِبُطُونِهِمَا وَجْهَكَ وَتَقُولُ يَا رَبِّ يَا رَبِّ مَنْ لَمْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَهِىَ خِدَاجٌ » (رواه الترمذى)

Artinya: “Salat Sunah itu dua rakaat, tasyahud tiap dua rakaat. Khusyuk, rendah diri, tenang dan engkau angkat kedua tanganmu menghadap bagian dalam tangan ke wajahmu, “Ya Tuhanku”. Jika tidak melakukan demikian maka terasa kurang.” (HR. al-Tirmidzi)
Tarjih yang beliau sampaikan:

قُلْت : الْقَوْلُ الرَّاجِحُ عِنْدِي أَنَّ رَفْعَ الْيَدَيْنِ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَ الصَّلَاةِ جَائِزٌ لَوْ فَعَلَهُ أَحَدٌ لَا بَأْسَ عَلَيْهِ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى وَاَللَّهُ تَعَالَى أَعْلَمُ

Artinya:

Al-Mubarakfur: “Pendapat yang kuat menurut saya bahwa mengangkat kedua tangan saat doa setelah salat adalah boleh. Jika seseorang melakukan maka tidak apa-apa.” (Tuhfat al-Ahwadzi, 1/331)
Dan hadis berikut menjelaskan keutamaan membaca lafadz amin saat ada yang berdoa:

عن أبي هريرة قال للناس سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول لا يجتمع ملأ فيدعو بعضهم ويؤمن سائرهم إلا أجابهم الله. رواه الطبراني ورجاله رجال الصحيح غير ابن لهيعة وهو حسن الحديث

Artinya:

“Tidak ada suatu kaum yang berkumpul, sebagian mereka berdoa dan sebagian lain meng-amini, kecuali Allah mengabulkan doa mereka.” (HR. Thabrani, para perawinya sahih, kecuali Ibnu Luhaiah, ia hadisnya hasan)

Ma'ruf Khozin

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *