Membangun Madrasah di Tanah Masjid

 Membangun Madrasah di Tanah Masjid

Mahasiswa Houston Texas Minta Ruang Sholat Kampus Diperluas (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Maraknya pembangunan madrasah semakin memudahkan generasi masa kini untuk mencari ilmu. Bukan hanya di lingkungan masyarakat umum, bahkan madrasah juga dibangun di dekat masjid.

Biasanya pembangunan madrasah ini masih dikelola oleh yayasan yang sama dengan manajemen masjid. Hanya saja madrasah tentu membutuhkan tenaga lebih karena mendidik bukanlah hal yang mudah.

Namun tanah masjid sendiri kebanyakan berupa tanah wakaf dari seseorang. Apakah membangunan madrasah di tanah yang diwakafkan untuk masjid diperbolehkan?

Membangun madrasah dilakukan dengan alasan madrasah yang dibangun demi tercapainya kemaslahatan akan kembali ke masjid? Lalu bagaimana fikih Islam memandangnya?

Dalam buku Gerbang Fikih: Rumusan Fikih Sistematis-Kasuistik yang disusun Tim Taslim, ulama tidak memperbolehkan membangun madrasah di tanah masjid yang diwakafkan.

Hal tersebut karena termasuk pengalokasian wakafan yang tidak sesuai dengan tujuan waqif.

Itulah hukum membangun madrasah di tanah masjid yang diwakafkan menurut ulama fikih.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *