Memanjangkan Jenggot Bagi Laki-laki, Ini Hukumnya!

 Memanjangkan Jenggot Bagi Laki-laki, Ini Hukumnya!

(Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Memanjangkan jenggot bagi kaum laki-laki dipercaya sebagai salah satu sunah seperti yang kebanyakan dilaksanakan ulama dan orang-orang awam. Banyak cara yang dilakukan untuk bisa memelihara jenggot hingga panjang.

Ulama sepakat, mengikat jenggot dan mengepangnya hukumnya makruh. Dalam Islam, sebagaimana dikutip dari Bincangsyariah.com, jenggot hanya dianjurkan untuk dirapikan dan dibersihkan.

Jenggot yang diikat dan dikepang, baik saat salat maupun di luar salat adalah makruh. Maka dari itu, bagi orang yang memiliki jenggot yang panjang, hendaknya merapikannya agar bersih.

Dianjurkan untuk tidak mengikat atau mengepang jenggot, baik dengan bahan yang terbuat dari karet atau lainnya. Hal ini sebagaimana hukum makruh mengikat jenggot yang ditegaskan oleh Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’:

وَمِمَّا يُكْرَهُ فِي اللِّحْيَةِ عَقْدُهَا فَفِي سُنَنِ أَبِي دَاوُد وَغَيْرِهِ عَنْ رُوَيْفِعٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِك فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا منه برئ

“Di antara yang dimakruhkan dalam jenggot adalah mengikatnya. Disebutkan dalam kitab Sunan Abu Dawud dan lainnya yang bersumber dari Ruwaifi’ dengan jalur sanad yang baik, dia berkata; Rasulullah Saw berkata kepadaku; Wahai Ruwaifi’, boleh jadi engkau akan berumur panjang, maka umumkanlah kepada manusia bahwa barangsiapa yang mengikat jenggotnya atau memasang jimat dari bekas tali busur atau beristinja’ dengan kotoran hewan ataupun tulang, maka sesungguhnya Muhammad itu berlepas diri darinya.”

Imam Al-Syaukani, dilansir dari Bincangsyariah.co.id, dalam kitab Nailul Authar menyebutkan beberapa hal yang dimakruhkan berkaitan dengan jenggot. Di antara hal yang dimakuhkan berkaitan dengan jenggot adalah mengikat atau mengepangnya.

وَالْحَادِيَةَ عَشَرَ: عَقْدُهَا وَضَفْرُهَا

“Sebelas (di antara hal-hal yang dimakruhkan) adalah mengikat dan mengepang jenggot.”

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *