Memakai Sepatu dan Tas dari Kulit Babi, Ini Hukumnya!

 Memakai Sepatu dan Tas dari Kulit Babi, Ini Hukumnya!

Hukum Memakai Tas dan Sepatu dari Kulit Babi (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Tidak bisa dipungkiri, bahwa memakai sepatu dan tassangat menunjang penampilan baik pria maupun wanita. Hingga perkembangan fesyen sepatu dan tasterus berkembang dengan memanfaatkan kulit hewan seperti kulit babi, buaya atau bahkan ular.

Sebenarnya bagaimana pandangan fiqih Islam mengenai hukum memakai sepatu dan tasyang terbuat dari kulit babi tersebut?

Dilansir dari Bincangsyariah.com, Imam Nawawi dalam kitab al Majmu’ Syarah al Muhadzab Jilid I mengatakan hukum memakai sepatu dan tas yang berasal dari babi dan turunannya adalah haram. Produk tersebut statusnya haram sebagaimana memakan daging babi.

Imam Nawawi berkata dalam al Majmu’ Syarah al Muhadzab Jilid I;

كُلُّ الْجُلُودِ النَّجِسَةِ بَعْدَ الْمَوْتِ تَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ إلَّا الْكَلْبَ وَالْخِنْزِيرَ وَالْمُتَوَلَّدَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَهَذَا مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ عِنْدَنَا

Artinya: “Semua kulit bangkai itu najis setelah kematiannya, maka ia jadi suci  dengan disamak, kecuali anjing, babi, dan keturunan dari salah satunya. Ini pendapat yang kuat di sisi kami.”

Imam Abu Ishaq Al-Syairozi dalam kitab Muhadzab sepakat dengan pendapat di atas. Imam Asyairozi mengatakan bahwa kulit yang berasal dari anjing dan babi tak bisa disucikan dengan disamak.

Hukum Kulit Babi dan Anjing

Kulit keduanya dihukumi najis, Imam Syairozi berkata;

وَأَمَّا الْكَلْبُ وَالْخِنْزِيرُ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا فَلا يَطْهُرُ جِلْدُهُمَا بِالدِّبَاغِ لأَنَّ الدِّبَاغَ كَالْحَيَاةِ ثُمَّ الْحَيَاةُ لا تَدْفَعُ النَّجَاسَةَ عَنْ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ فَكَذَلِكَ الدِّبَاغُ

Artinya: “Anjing dan babi dan yang lahir dari keduanya, kulitnya juga itu tidak bisa suci dengan disamak. Pasalnya, hukum samak bagi keduanya itu seperti kehidupan (hayah)—ada pun anjing dan babi itu hidupnya saja sudah najis—, dengan demikian hidupnya anjing dan babi saja tidak bisa mengangkat kenajisannya, dan begitu pula dengan disamak, itu tak bisa menjadi suci.”

Ternyata, ada pula ulama dari kalangan mazhab Daud Zhahiri dan beberapa ulama dari kalangan mazhab Maliki yang membolehkan menggunakan kulit babi. Mazhab Zhahiri membolehkan menggunakan bagian luar dan dalam dari babi.

Mazhab zahiri berpendapat jika kulit babi itu dapat suci dengan disamak. Imam Nawawi menjelaskan;

وَالسَّادِسُ يَطْهُرُ بِالدِّبَاغِ جَمِيعُ جُلُودِ الْمَيْتَةِ والكلب والخنزير ظاهرا وباطنا قاله دَاوُد وَأَهْلُ الظَّاهِرِ وَحَكَاهُ الْمَاوَرْدِيُّ عَنْ أَبِي يُوسُفَ

Artinya: “Semua kulit bangkai dapat disucikan dengan penyamakan termasuk anjing dan babi bagian luar maupun bagian dalam. Daud dan Ahlu Zhahir berkata, “Pendapat ini disampaikan oleh Al Mawardi dari Abu Yusuf.”

Wallahu’alam bi Showab.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *