Memakai Cincin Menurut 4 Mazhab

 Memakai Cincin Menurut 4 Mazhab

Kriteria Memilih Calon Pasangan yang Wajib Kalian Tahu (Ilustrasi/Hidayatuna)

HIDAYATUNA.COM – Memakai cincin adalah sunah yang dianjurkan dalam Islam oleh Rasulullah Saw karena pada masa itu, Rasulullah pun memakai cincin. Kesunahan memakai cincin ini dianjurkan dalam sebuah hadis tegas.

Sahabat Anas bin Malik meriwayatkan:

أن رسول الله صلى الله عليه و سلم لبس خاتم فضة في يمينه فيه فص حبشي كان يجعل فصه مما يلي كفه

Artinya, “Sesungguhnya Rasulullah Saw memakai cincin perak di sebelah kanan, di dalamnya ada mata cincin dari Habasy dimana beliau menjadikannyan di samping telapak tangannya”. (HR. Muslim)

Dalam riwayat yang lain juga disebutkan,

كان النبي صلى الله عليه و سلم يتختم في يمينه

Artinya, “Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memakai cincin di sebelah kanannya”. (HR. Ahmad)

Cara Memakai Cincin Menurut 4 mazhab

Pembagian memakai cincin di jari bagi perempuan, para ulama sepakat bahwa hukumnya sunnah baginya untuk menggunakan cincin di jari manapun. Bagi laki-laki hukumnya terjadi perbedaan pendapat dari kalangan 4 mazhab sebagai berikut:

Mazhab Syafi’iyah

Memakai cincin menurut kalangan syafi’iyah adalah di jari kelingking, baik kiri maupun kanan. Sedangkan jari yang lain hukumnya makruh, bahkan ada sebagian ulama yang menyatakan haram.

Syaikh abi Bakar Syata ad-Dimyati dalam kitab Hasiyah Ianah at-Thalibin, menjelaskan:

يجوز للرجل تختم بخاتم فضة بل يسن في خنصر يمينه أو يساره للاتباع ولبسه في اليمين أفضل وخرج بالخنصر: غيره، فيكره وضع الخاتم فيه وقيل يحرم.

Artinya, “diperbolehkan memakai cincin terbuat dari perak, bahkan sunnah diletakkan pada jari kelingking, baik jari kanan maupun kiri, karena mengikuti Rasulullah saw. Namun, memakaikannya pada jari kanan lebih utama. Dan dikeluarkan dari kata kelingking, yaitu menggunakan cincin pada selain jari kelingking, maka hukumnya makruh. Bahkan menurut sebagian pendapat hukumnya haram”. (Lihat, Hasiyah Ianah at-Thalibin, juz 2, hlm 177)

Mazhab Hanabilah

Dalam kitab Syarh Zadi al-Mustaqnik dijelaskan, bahwa disunnahkan menggunakan cincin pada jari kelingking bagian kanan. Sebagaimana yang telah dijelaskan:

أين يوضع الخاتم هل هو في الخنصر، أو البنصر، أو السبابة، أو الإبهام، أو الوسطى؟ الجواب: في الخنصر أفضل ويليه البنصر

Artinya, “Dimana cara memakaikan cincin? Di jari kelingking, jari manis, telunjuk, jempol, atau jari tengah? Jawaban: yang disunnahkan adalah lebih baik diletakkan pada jari kelingking, di samping jari manis

هل يسن الخاتم في اليسار أو اليمين؟ الجواب: قال الإمام أحمد: اليسار أفضل، لثبوته، وضعف الأحاديث الواردة عن الرسول صلّى الله عليه وسلّم أنه كان يتختم باليمين

Artinya, “apakah disunnahkan menggunakan cincin di tangan bagian kiri, atau kanan? Jawaban: menggunakannya pada tangan bagian kiri lebih baik, karena sudah jelas dalam hadist, dan lemahnya hadist tentang Rasulullah yang menggunakan cincin di tangan bagian kanan.

وقال بعض العلماء: إذا كان قد ختم عليه اسم الله، فلا يكون في اليسرى تكريماً لاسم الله؛ ولأنه يحتاج إلى اليسرى في الاستنجاء، وإما أن يستنجي والخاتم عليه، وهذا فيه نوع من الإهانة

Artinya, “menurut sebagian ulama: jika dalam cincin terdapat nama Allah, maka tidak diletakkan pada tangan bagian kiri, karena mengagungkan  nama Allah, begitu juga tangan kiri dibutuhkan ketika bersesuci, bisa juga tangan kiri digunakan untuk bersesuci sedangkan cincin ada pada tagan tersebut, dan termasuk bagian dari menghina nama Allah. (Lihat, Syarh Zadi al-Mustaqnik, juz 6, hlm 35)

Mazhab Hanafiyah

Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan, bahwa ulama kalangan mazhab hanafiyah juga mensunnahkan menggunakan cincin pada jari kelingking bagian kanan. Beliau menjelaskan:

ذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ تَخَتُّمُ الرَّجُل فِي خِنْصَرِ يَدِهِ الْيُسْرَى، دُونَ سَائِرِ أَصَابِعِهِ، وَدُونَ الْيُمْنَى

Artinya, “sebagian ulama kalangan mazhab hanafi berpendapat, bahwa alangkah baiknya cincin seorang laki-laki diletakkan pada jari kelingking di tangannya yang kiri, bukan selain jari kelingking, juga bukan tangan kanan”. (Lihat, Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 11, hlm 26)

Mazhab Malikiyah

Pendapat yang dipilih dari kalangan mazhab maliki adalah sunnah menggunakan cincin pada jari kelingking bagian kiri. Dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyah dijelaskan:

وَالْمُخْتَارُ عِنْدَ مَالِكٍ رَحِمَهُ اللَّهُ التَّخَتُّمُ فِي الْيَسَارِ عَلَى جِهَةِ النَّدْبِ، وَجَعْل الْخَاتَمِ فِي الْخِنْصَرِ، وَكَانَ مَالِكٌ يَلْبَسُهُ فِي يَسَارِهِ، قَال أَبُو بَكْرِ بْنُ الْعَرَبِيِّ فِي الْقَبَسِ شَرْحِ الْمُوَطَّأِ : صَحَّ عَنْ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ تَخَتَّمَ فِي يَمِينِهِ وَفِي يَسَارِهِ، وَاسْتَقَرَّ الأَْكْثَرُ عَلَى أَنَّهُ كَانَ يَتَخَتَّمُ فِي يَسَارِهِ، فَالتَّخَتُّمُ فِي الْيَمِينِ مَكْرُوهٌ، وَيَتَخَتَّمُ فِي الْخِنْصَرِ؛ لأَِنَّهُ بِذَلِكَ أَتَتِ السُّنَّةُ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالاِقْتِدَاءُ بِهِ حَسَنٌ. وَلأَِنَّ كَوْنَهُ فِي الْيَسَارِ أَبْعَدُ عَنِ الإِْعْجَابِ

Artinya, “Pendapat mukhtar dalam mazhab malik, bahwa cincin diletakkan pada tangan kiri hukumnya sunnah, dan digunakan oleh jari kelingking, dahulu Imam Malik memakainya pada tangan kiri. Syaikh Abu Bakar bin Arabi dalam kitab Qabs Syarh al-Muwattho’: benar riwayat tentang Rasulullah memakai cincin di tangan kanan dan juga di tangan kiri, dan kebanyakan ulama menetapkan bahwa Rasulullah menggunakan cincin pada tangan kiri. Dengan demikian, menggunakan cincin pada tangan kanan hukumnya makruh”. (Lihat, Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 11, hlm 26)

Itulah kesunahan memakai cincin menurut 4 mazhab yang bisa Anda ikuti.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *