Memahami Pengertian dan Makna Qadha

Ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz Mencari Hakim
HIDAYATUNA.COM – Secara etimologi qadha berasal dari bahasa Arab yang mengandung banyak arti, diantaranya pengertian qadha adalah hukum, al-farq min sya’I (menyelesaikan sesuatu), qat al munazza’at(memutuskan perselisihan), dan al-amr.
Seseorang yang memutuskan suatu perkara disebut hakim. Adapun hakim adalah orang yang membuat hokum dan mempunyai daya paksa, dan qadha adalah produk atau hasil dari putusan seorang hakim.
Dalam hal tersebut terdapat beberapa definisi para ulama ushul fiqh tentang pengertian qadha yang hakikatnya tidak lepas dari pengertian diatas, diantara definisi diatas sebagai berikut :
1. Ulama Madzhab Hanafi mendefinisikan qadha dengan suatu putusan yang mengikat, yaitu yang bersumber dari pemerintah guna menyelesaikan dan memutus persengketaan
2. Ulama Madzhab Maliki mendefinisikan qadha dengan pemberitaan tentang hukum syara’ melalui cara yang mengikat dan pasti
3. Ulama Madzhab syafi’I dan Hanbali mendefinisikan qadha dengan penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih berdasarkan hukum Allah
4. Ada juga yang berpendapat bahwa qadha adalah memutuskan hukum antara manusia dengan benar dan memutuskan hukum dengan apa yang diturunkan Allah.
Demikianlah pengertian qadha dari berbagai mazhab, memang berbeda-beda namun subtansinya sama yaitu keteapan atau keputusan itu datang dari Allah. Maka dari itu mengimani qadha dan qadar menjadi kewajiban dan menerimanya menjadi bentuk ketundukan kepada Allah. Walaupun memang tidak berarti kita kemunidan pasrah, karena juga ada doa yang dapat merubah qadha dan qadar.