Melihat Wajah dan Telapak Tangan Wanita

 Melihat Wajah dan Telapak Tangan Wanita

HIDAYATUNA.COM – Perdebatan mengenai aurat masih saja terjadi dimasyarakat kita hingga sekarang. Penyebabnya adalah kurangnya pengetahuan terhadap referensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami mencoba menyumbangkan sedikit pemikiran terkait persoalan itu.

Salah satu persoalan yang banyak dipertanyakan adalah Bolehkah seorang pria melihat muka dan jari-jari wanita untuk mengajar agama, misalnya seorang guru pria dalam madrasah banat?

Seorang pria boleh melihat muka dan telapak tangan wanita yang bukan mahramnya untuk mengajarkan agama dengan memenuhi empat syarat yang telah disetujui oleh Imam Ibn Hajar dan Imam Ramli, yaitu:

  1. Tidak menimbulkan fitnah.
  2. Pelajarannya harus mengenai kewajiban wanita.
  3. Tidak ada guru wanita atau mahram.
  4. Pelajaran memerlukan dilaksanakan dengan berhadapan muka.

Apabila tidak memenuhi keempat syarat tersebut maka hukumnya haram.

Keterangan dari kitab Fath al-Wahhab dan Al-Tajrid li Nafi al- Abid sebagai berikut

وَتَعْلِيْمٍ) لِمَا يَجِبُ أَوْ يُسَنُّ (قَوْلُهُ وَتَعْلِيْمِ) أَيْ لِأَمْرَدَ مُطْلَقًا وَلِأَجْنَبِيَّةٍ فُقِدَ فِيْهَا الْجِنْسُ وَالْمَحْرَمُ الصَّالِحُ وَلَمْ يُمْكِنْ مِنْ وَرَاءِ جِجَابٍ وَلاَخُلْوَةَ مُحَرَّمَةٍ وَفِي كَلاَمِ حج. وَظَاهِرٌ أَنَّهَا أَيْ هَذِهِ الشُّرُطِ لاَتُعْتَبَرُ إِلاَّ فِي الْمَرْأَةِ كَمَا عَلَيْهِ الْإِجْمَاعُ الْفِعْلِيُّ ح ل. وَيُتَّجَهُ اشْتِرَاطُ الْعَدَالَةِ فِي الْأَمْرَدِ وَالْمَرْأَةِ وَمُعَلِّمِهِمَا كَالْمَمْلُزْكِ بَلْ أَوْلَى. شرح م ر

            Tidak diharamkan melihat amrad-anak laki-laki kecil yang ganteng meril- karena.. (dan karena mengajar) perkara yang wajib atau sunnah.

            (Ungkapan Syaikh Zakaria al-Anshari: “Dan karera mengajar.), maksudnya adalah mengajar amrad secara mutlak dan mengajar wanita yang bukan mahram yang baginya tidak ditemukan pengajar yang sejenis dan mahram yang saleh, tidak mungkin diajarkan dari balik tirai dan tanpa khalwat (berada di tempat sepi) yang diharamkan Dalam pemyataan Ibn Hajar al-Haitami terdapat kalimat: “Dan sangat jelas bahwa niscaya syarat-syarat ini hanya berlaku bagi wanita sebagaimana 6 (konsensus praktik).” demikian kutip al-Halabi. “Dan disyaratian (pula) stat adlh (bukan pelaku kefasikan) bagi amtrad, wanita, dan pengaar keduanya, seperti halnya anrad yang dimiliki-menjadi budak-nya, bahkan lebih utama.”demikian ungkapan dalam kitab Syarh al-Ramli.

Sumber:

  • Zakaria al-Anshar Salaiman bn Muhammad al-Bgairimi A-Tand & Nafi al-Ad (Berut Dar al-Fikr al- Arab, t th Juz h. 328
  • Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama Ke-7 Di Bandung Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1351 H./9 Agustus 1932 M.

Redaksi

Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *