Mau Jualan Sistem Dropship? Ketahui Dulu Hukumnya dalam Fikih
HIDAYATUNA.COM – Jualan saat ini semakin mudah, apalagi dengan tersedianya berbagai kemudahan otomatis membuat sistem jual beli pun bermunculan. Salah satunya dropshipping.
Penjual sangat diuntungkan dalam sistem jual beli ini karena tidak perlu menyetok barang. Hanya saja dropshipper perlu memiliki contoh barang yang akan dijual.
Inilah kemudian yang menjadi penilaian konsumen sehingga jadi atau tidak ia membeli barang yang kita jual. Pembeli juga diuntungkan sebab tidak perlu datang ke toko.
Calon konsumen cukup menghubungi dropshipper terdekat. Baik melalui media sosial maupun menemui secara langsung.
Saat ini sudah sangat banyak dropshipper yang eksis di media sosial hingga marketplace. Tidak sulit untuk pembeli mencari dropshipper yang amanah dan mereka inginkan.
Sistem dropshiping ini masih melibatkan produsen barang atau agen grosir semula karena memang barang tidak distok langsung oleh sang dropshipper. Barang yang disetujui oleh pihak konsumen tadi lantas dikemas (packing) oleh produsen atau agen dan dialamatkan sesuai dengan lokasi pembeli.
Sahkah Transaksi Sistem Drobship?
Biasanya sistem jual beli seperti dropship ini menggunakan transaksi transfer antar rekening atau bisa jadi tunai dengan sistem COD (cash on delivery). Dimana pembeli dan dropshipper bisa bertemu langsung atau hanya komunikasi melalui media sosial dan marketplace tadi.
Memang jika tidak pandai-pandai memilih dropshipper, bertransaksi seperti ini rawan penipuan. Maka yang harus diutamakan konsumen ialah kemampuan menganalisis dropshipper melalui media sosial yang dimilikinya atau marketplace.
Biasanya dropship yang terpercaya bisa kita lihat dari ulasan konsumen lain di lapaknya dan bintang yang didapatkan. Namun yang masih belum terjamah oleh banyak kajian para penceramah di luar sana, pertanyaan perihal sahkah transaksi jual beli dengan sistem dropship?
Pertanyaan ini yang sering kita jumpai atau malah terngiang di benak Anda sendiri? Sebenarnya sistem Dropship itu dalam hukum fikih diperbolehkan atau tidak, dan sahkah transaksi dengan sistem tersebut?
Drobship menurut Ulama Syafi’iyah tidak sah karena termasuk bai’ al-mabi’ qabla al-qabdh. Namun hukumnya menjadi sah menurut pendapat Ulama Malikiyah.
Wallahu’alam bi Showab.